Prabowo Bantah Tolak Gaji Menteri, Alasannya Taat Aturan

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana, Rifan Aditya

Jum'at, 01 November 2019 | 09:58 WIB
Prabowo Bantah Tolak Gaji Menteri, Alasannya Taat Aturan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menginspeksi pasukan saat upacara penyambutan militer di Kementerian Perhatanan, Jakarta, Kamis (24/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Dahnil Anzar Simanjuntak meralat pernyataan yang menyebut bahwa Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tidak menerima gaji. Ia mengatakan, nantinya gaji tersebut akan disalurkan Prabowo kepada yayasan kanker, lembaga zakat, dan rumah ibadah.

Hal itu diungkapkan Dahnil, selaku Juru Bicara (Jubir) Prabowo, lewat akun Twitter pribadinya, @Dahnilanzar pada Kamis (31/10/2019).

Menurut keterangan Dahnil, Prabowo tetap harus menerima gaji dan tunjangan dengan alasan agar taat aturan.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dari Kementerian Pertahanan dan Setneg bahwa gaji, tunjangan, dan lain-lain harus diterima, maka Pak Prabowo harus taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kepada yayasan-yayasan seperti yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah, dan lain-lain. Terima kasih," ungkap Dahnil.

Ia pun menegaskan, tidak terjadi miskomunikasi atas pernyataan tersebut.

Prabowo Subianto tetap terima gaji menteri (Twitter @Dahnilanzar)
Prabowo Subianto tetap terima gaji menteri (Twitter @Dahnilanzar)

"Tidak ada yang miskom. Pernyataan ini dibuat Pak Prabowo setelah disampaikan pihak Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Negara bahwa gaji dll harus diterima dan dipersilakan kepada beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya. Maka, beliau taat aturan dan azas. Terima kasih," tandas Dahnil.

Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa gaji yang diterimanya dari negara bakal digunakan sebaik-baiknya.

"Saya enggak tahu dari mana itu. Pokoknya, masak saya tidak terima gaji? Saya akan terima gaji, dan itu mau dipakai sebaik-baiknya," ujar Prabowo saat ditemu media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Tak hanya itu, mantan Danjen Kopassus itu mengaku akan menggunakan mobil dan rumah dinas dari negara.

baca juga

Artinya, Prabowo Subianto akan memperoleh total pendapatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan, terdiri dari gaji pokok Rp5.040.000 dan tunjangan senilai Rp13.608.000.

Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional. Tentang dana operasional ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.

Dana taktis untuk para menteri besarannya antara Rp100 sampai Rp150 juta.

Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diajak Foto Sri Mulyani, Prabowo: Harus Baik-baik nih

Diajak Foto Sri Mulyani, Prabowo: Harus Baik-baik nih

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 18:38 WIB

Jubir: Gaji Menhan Prabowo Disalurkan ke Lembaga Zakat hingga Rumah Ibadah

Jubir: Gaji Menhan Prabowo Disalurkan ke Lembaga Zakat hingga Rumah Ibadah

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 18:05 WIB

Ini Besar Gaji Menteri Pertahanan RI yang Ditolak Diambil Prabowo

Ini Besar Gaji Menteri Pertahanan RI yang Ditolak Diambil Prabowo

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 19:32 WIB

Terkini

Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA

Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta

Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:40 WIB

GAC Beberkan Filosofi di Balik Pengembangan Mobil Listrik AION V

GAC Beberkan Filosofi di Balik Pengembangan Mobil Listrik AION V

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Review Film Colors of Evil: Black, Kematian dan Misteri Kota yang Bungkam!

Review Film Colors of Evil: Black, Kematian dan Misteri Kota yang Bungkam!

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Ini Tema dan Logo Hari Pramuka 14 Agustus 2026, Simak Makna di Baliknya

Ini Tema dan Logo Hari Pramuka 14 Agustus 2026, Simak Makna di Baliknya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Benarkah Feng Shui Rumah Tusuk Sate Bawa Sial? Simak Fakta dan Cara Menyiasatinya

Benarkah Feng Shui Rumah Tusuk Sate Bawa Sial? Simak Fakta dan Cara Menyiasatinya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Film Spider-Man: Brand New Day Cetak Rekor Preview Tertinggi Sepanjang Masa

Film Spider-Man: Brand New Day Cetak Rekor Preview Tertinggi Sepanjang Masa

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Galaxy Watch9 dan Galaxy Watch Ultra2 Dorong Adopsi Samsung Health, Pengguna Aktif Tembus 2,5 Juta

Galaxy Watch9 dan Galaxy Watch Ultra2 Dorong Adopsi Samsung Health, Pengguna Aktif Tembus 2,5 Juta

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Personel Band Massive Attack Dicekal Singapura Usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser

Personel Band Massive Attack Dicekal Singapura Usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:07 WIB

Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus

Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus

Jatim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:03 WIB

×