Ini Besar Gaji Menteri Pertahanan RI yang Ditolak Diambil Prabowo

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Rabu, 30 Oktober 2019 | 19:32 WIB
Ini Besar Gaji Menteri Pertahanan RI yang Ditolak Diambil Prabowo
Menhan Prabowo saat temu Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Mabes TNI, Cilangkap. (foto Twitter @prabowo)

Suara.com - Prabowo Subianto menolak mengambil gaji sebagai Menteri Pertahanan RI. Padahal seharusnya ia bisa mendapatkan lebih dari Rp 18 juta per bulan.

Dia berhak memperoleh gaji pokok dan tunjangan selama menjabat menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dibentuk Presiden Jokowi periode 2019-2024.

Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000 yaitu sebesar Rp 5.040.000.

Sementara tunjangan menteri diatur dalam Pasal I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.

Berdasarkan Kepres ini, Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.

Disebutkan dalam peraturan itu, menteri berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 13.608.000.

Nominal ini sama dengan yang diberikan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat.

Artinya, Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan seharusnya memperoleh Rp 18.648.000 setiap bulan.

Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak mengambil gajinya sebagai Menhan.

baca juga

"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah Benar," cuit Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.

Namun Dahnil tidak menyebut apakah Prabowo akan mengambil fasilitas serta dana operasional lain yang didapatnya sebagai menteri.

Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional. Tentang dana operasional ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.

Dana taktis untuk para menteri besarannya antara Rp 100 sampai Rp 150 juta.

Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya Ambil Plat Nomor Khusus, Prabowo Lebih Nyaman Pakai Mobil Pribadi

Hanya Ambil Plat Nomor Khusus, Prabowo Lebih Nyaman Pakai Mobil Pribadi

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 16:53 WIB

Jubir Benarkan Prabowo Tak Akan Ambil Gaji sebagai Menhan

Jubir Benarkan Prabowo Tak Akan Ambil Gaji sebagai Menhan

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:01 WIB

Viral Alphard Prabowo Ditempel Pelat Dinas, Ferdinand: Awas Kena Tilang

Viral Alphard Prabowo Ditempel Pelat Dinas, Ferdinand: Awas Kena Tilang

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:55 WIB

Terkini

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:11 WIB

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Suahasil Janji Kasih Bunga KPR Murah ke Warga RI Penghasilan Rendah

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:09 WIB

×