Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 04 November 2019 | 14:14 WIB
Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tanggapi soal vonis bebas Sofyan Basir. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengaku bakal mempelajari soal vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Namun, Laode mengaku baru mengetahui soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta yang telah memvonis bebas Sofyan Basir.

"Terus terang baru tahu juga dari teman-teman pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan ke kami dan akan kami diskusikan secara internal," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/10/2019).

Laode mengaku pihaknya masih memiliki waktu sebelum mengambil sikap atas putusan tersebut. Karena itu, KPK belum bisa berkomentar terkait sikap yang akan dilakukan KPK kedepan.

"Kami punya waktu sehari dua hari biasanya jaksa datang ke kantor dulu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir. Mungkin yang pertama karena itu ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap lebih banyak," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Sofyan Basir yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001

Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa KPK Tak Terima Sofyan Basir Bebas, Akan Ajukan Kasasi

Jaksa KPK Tak Terima Sofyan Basir Bebas, Akan Ajukan Kasasi

News | Senin, 04 November 2019 | 14:09 WIB

3 Alasan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi

3 Alasan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi

News | Senin, 04 November 2019 | 13:31 WIB

Tok! Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas karena Tak Terbukti Korupsi

Tok! Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas karena Tak Terbukti Korupsi

News | Senin, 04 November 2019 | 12:38 WIB

KPK Tak Dilibatkan Jokowi Susun Kabinet, Istana: Jangan Baper, Gak Usah GR

KPK Tak Dilibatkan Jokowi Susun Kabinet, Istana: Jangan Baper, Gak Usah GR

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 20:40 WIB

Pimpinan KPK: Berani Bentak Orang Tua, Arteria Dahlan Itu Pembohong

Pimpinan KPK: Berani Bentak Orang Tua, Arteria Dahlan Itu Pembohong

News | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 16:15 WIB

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 07 Oktober 2019 | 16:53 WIB

Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara

Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Dituntut Lima Tahun Penjara

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 16:34 WIB

Tanggapi Moeldoko Soal SP3, KPK: Jangan Digeneralisasi

Tanggapi Moeldoko Soal SP3, KPK: Jangan Digeneralisasi

News | Selasa, 24 September 2019 | 23:09 WIB

Jokowi Tidak Pertimbangkan Buat Perppu Cabut UU KPK, Ini Kata Pimpinan KPK

Jokowi Tidak Pertimbangkan Buat Perppu Cabut UU KPK, Ini Kata Pimpinan KPK

News | Selasa, 24 September 2019 | 22:14 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB