Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10). Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. [Suara.com/Arya Manggala]