Kirim Dokter Spesialis ke Pelosok Disebut Kerja Paksa, Ini Respons Istana

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 05 November 2019 | 21:23 WIB
Kirim Dokter Spesialis ke Pelosok Disebut Kerja Paksa, Ini Respons Istana
Presiden Jokow Widodo. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang menyebar para dokter spesialis hingga ke pelosok negeri.

Menanggapi hal tersebut, Fadjroel mengaku pihak Istana menghormati keputusan tersebut.

"Kami menghormati peraturan perundang-undangan. Apabila peraturan perundang-undangan jelas mengatakan begitu, kami hormati," ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Fachrul menyebut Indonesia adalah negara hukum. Karena itu kata Fadjroel, seluruh keputusan hukum harus dihormati dan dijalankan pemerintah.

"Karena kami negara hukum, bukan kekuasaan. Apabila sesuai dengan prosedur hukum, kami hormati. Kami hormati perundang-undangan itu, kami akan mengikuti," ucap dia.

Sebelumnya, MA mencoret kebijakan Presiden Jokowi yang mengharuskan dokter-dokter spesialis berpraktik ke pelosok negeri. Sebab, MA menilai kebijakan tersebut adalah bagian dari kerja paksa yang dilarang oleh undang-undang.

Seperti diberitakan DW Indonesia, Senin (4/11/2019), MA mencoret kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Dengan demikian, Jokowi harus menerbitkan peraturan presiden baru, yang berisi tak mewajibkan dokter spesialis berdinas hingga pelosok Papua, melainkan tergantung kesukarelaan sang dokter.

Keputusan MA menganulis Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu beriringan dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.

baca juga

Dalam putusannya, MA menilai wajib kerja adalah kerja paksa yang dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Sebagai respons putusan MA tersebut, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019 tersebut.

Untuk diketahui, dalam Perpres sebelumnya, para dokter spesialis diwajibkan bersedia dikirim ke daerah-daerah terpencil. Tapi kekinian, kewajiban itu kekinian menjadi status sukarela.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Pemekaran Permintaan Rakyat Papua saat Ketemu Jokowi

Mahfud MD: Pemekaran Permintaan Rakyat Papua saat Ketemu Jokowi

News | Selasa, 05 November 2019 | 21:06 WIB

Jubir Jokowi Sebut Profesi Non Hukum Berpeluang Jabat Dewas KPK

Jubir Jokowi Sebut Profesi Non Hukum Berpeluang Jabat Dewas KPK

News | Selasa, 05 November 2019 | 19:44 WIB

Mahfud Klaim Tak Kirim Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi

Mahfud Klaim Tak Kirim Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi

News | Selasa, 05 November 2019 | 19:20 WIB

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim

News | Selasa, 05 November 2019 | 18:35 WIB

Mahfud Akui Tak Punya Kewenangan Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Mahfud Akui Tak Punya Kewenangan Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

News | Selasa, 05 November 2019 | 17:30 WIB

Balik Balas YLBHI soal Dewas KPK, Fadjroel: Pemerintah Memang Politis

Balik Balas YLBHI soal Dewas KPK, Fadjroel: Pemerintah Memang Politis

News | Selasa, 05 November 2019 | 17:02 WIB

Mahfud MD: Presiden Menyatakan Belum Perlu Keluarkan Perppu

Mahfud MD: Presiden Menyatakan Belum Perlu Keluarkan Perppu

News | Selasa, 05 November 2019 | 16:51 WIB

Sayang Jokowi, Dalih Tukang Kopi Kusnan Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sayang Jokowi, Dalih Tukang Kopi Kusnan Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jatim | Selasa, 05 November 2019 | 15:51 WIB

Pegang Nama-nama Calon Dewas KPK, Istana: Sedang Diproses

Pegang Nama-nama Calon Dewas KPK, Istana: Sedang Diproses

News | Selasa, 05 November 2019 | 15:17 WIB

Jokowi Kalah di MA! Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok adalah Kerja Paksa

Jokowi Kalah di MA! Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok adalah Kerja Paksa

News | Senin, 04 November 2019 | 14:48 WIB

Terkini

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

×