Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 05 November 2019 | 18:35 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebas eks Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pernyataan Jokowi disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

"Kami menghormati putusan dari pengadilan tingkat pertama," ujar Fadjroel.

Fadjroel juga menuturkan pihaknya menghormati jika KPK mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung (MA).

"Mungkin kalau KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati. Pada intinya pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan, dan semua proses yang mengikutinya. Termasuk tadi soal UU KPK, kita menghormatinya. Apabila diuji materi," kata dia.

Sofyan Basir pun resmi dibebaskan dari rumah tahanan di gedung Merah Putih KPK. Pembebasan itu dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadialan Tipikor menjatuhan vonis bebas kepada Sofyan.

Dalam sidang putusan, kemarin, Sofyan Basir dinyatakan tak terbukti secara sah terlibat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum pada KPK.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sofyan Basir Menghirup Udara Bebas

Sofyan Basir Menghirup Udara Bebas

Video | Senin, 04 November 2019 | 19:00 WIB

Vonis Bebas Sofyan Basir, ICW: Bukti Lain Adanya Pelemahan KPK

Vonis Bebas Sofyan Basir, ICW: Bukti Lain Adanya Pelemahan KPK

News | Senin, 04 November 2019 | 21:31 WIB

Divonis Bebas, Sofyan Basir Pilih Istirahat Ketimbang Jabat Lagi Dirut PLN

Divonis Bebas, Sofyan Basir Pilih Istirahat Ketimbang Jabat Lagi Dirut PLN

News | Senin, 04 November 2019 | 19:03 WIB

Hakim Bebaskan Sofyan Basir, ICW: Bentuk Pelemahan Lain untuk KPK

Hakim Bebaskan Sofyan Basir, ICW: Bentuk Pelemahan Lain untuk KPK

News | Senin, 04 November 2019 | 18:51 WIB

Resmi Bebas dari Rutan KPK, Senyum Gembira Sofyan Basir

Resmi Bebas dari Rutan KPK, Senyum Gembira Sofyan Basir

News | Senin, 04 November 2019 | 18:41 WIB

Divonis Bebas, Kubu Sofyan Basir Siap Kalau KPK Mau Kasasi

Divonis Bebas, Kubu Sofyan Basir Siap Kalau KPK Mau Kasasi

News | Senin, 04 November 2019 | 17:56 WIB

Arteria Dahlan: KPK Harus Pulihkan Harkat dan Martabat Sofyan Basir

Arteria Dahlan: KPK Harus Pulihkan Harkat dan Martabat Sofyan Basir

News | Senin, 04 November 2019 | 16:11 WIB

Vonis Bebas Sofyan Basir, Arteria PDIP: Mudah-mudahan jadi Cambuk Bagi KPK

Vonis Bebas Sofyan Basir, Arteria PDIP: Mudah-mudahan jadi Cambuk Bagi KPK

News | Senin, 04 November 2019 | 15:45 WIB

Tak Terbukti Korupsi, Sofyan Basir Keluar Tahanan Sebelum Tengah Malam

Tak Terbukti Korupsi, Sofyan Basir Keluar Tahanan Sebelum Tengah Malam

News | Senin, 04 November 2019 | 14:16 WIB

Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir

Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir

News | Senin, 04 November 2019 | 14:14 WIB

Terkini

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB