Kisah Pemuda Lari Bugil usai Setubuhi Anak Gadis, Kini Nasibnya Begini

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 06 November 2019 | 15:42 WIB
Kisah Pemuda Lari Bugil usai Setubuhi Anak Gadis, Kini Nasibnya Begini
Ilustrasi. (Facebook/Eeija faeza)

Suara.com - Seorang pemuda berinisial MR (25) kini harus meringkuk di penjara karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur dan kasus kepemilikan narkotika.

Polisi pun telah melimpahkan berkas tersangka ke pihak kejaksaan pada Selasa (5/11/2019) kemarin.

MR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh di areal persawahan Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 8 Agustus 2019 lalu.

Kala itu, pemuda itu berlari dalam keadaan telanjang, setelah digerebek sedang berhubungan badan di dalam gubuk bersama gadis remaja yang masih berusia 16 tahun.

Kanit PPA Bripka T Arie Andi kepada Portalsatu.com--jaringan Suara.com, menyebutkan, berkas perkara MR sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Karena sudah P21, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan. MR terlibat dua kasus, persetubuhan anak di bawah umur dijerat Pasal 47 Jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sedangkan dalam kasus narkotika dijerat Pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a," kata Arie seperti dikutip dari Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Rabu (6/11/2019).

Diketahui, MR sempat kabur dalam kondisi telanjang bulat ketika polisi menggerebek sebuah gubuk yang diduga menjadi sarang transaksi dan pesta narkoba.

Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati MR sedang berhubungan intim dengan gadis remaja di gubuk tersebut.

"Kami lakukan penggerebekan. Saat itu kita temukan tersangka MR sedang melakukan hubungan badan dengan seorang remaja yang masih (anak) di bawah umur. Melihat anggota (polisi), MR langsung kabur ke sawah dalam kondisi telanjang. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres," kata Ildani.

Di dalam gubuk itu, kata Ildani, ditemukan barang bukti narkotika.

"Sejumlah barang bukti kita amankan di dalam gubuk, yaitu satu paket sabu seberat 0,22 gram/bruto, satu paket ganja seberat 0,65 gram/bruto, sebuah dompet dan sebuah kotak kosmetik," ujarnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Google Maps Tayangkan Foto Telanjang, Pemkot Aceh Pertimbangkan Jalur Hukum

Google Maps Tayangkan Foto Telanjang, Pemkot Aceh Pertimbangkan Jalur Hukum

Tekno | Senin, 04 November 2019 | 20:39 WIB

Ratusan Peserta Ikut Pelatihan Skill Development Center di Aceh

Ratusan Peserta Ikut Pelatihan Skill Development Center di Aceh

Bisnis | Senin, 04 November 2019 | 14:19 WIB

Mesum, Ulama Aceh Mukhlis bin Muhammad Dihukum Cambuk

Mesum, Ulama Aceh Mukhlis bin Muhammad Dihukum Cambuk

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 17:15 WIB

Ancam Santet Keluarga, Residivis Begal Motor Setubuhi Gadis Belia di Bali

Ancam Santet Keluarga, Residivis Begal Motor Setubuhi Gadis Belia di Bali

News | Sabtu, 16 Februari 2019 | 20:24 WIB

Perawan Tua Ditangkap Karena Paksa Setubuhi 3 Wanita dan 2 Lelaki

Perawan Tua Ditangkap Karena Paksa Setubuhi 3 Wanita dan 2 Lelaki

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 14:05 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Melintas, Pesawat Militer AS Dikhawatirkan 'Scanning' Data Rahasia Indonesia

Bukan Sekadar Melintas, Pesawat Militer AS Dikhawatirkan 'Scanning' Data Rahasia Indonesia

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:28 WIB

Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya

Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:28 WIB

Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus

Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:21 WIB

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:11 WIB

Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:01 WIB

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:46 WIB

Dapat Kejutan Ultah di DPR, Titiek Soeharto Senyum-senyum Ditanya Ucapan 'Spesial' dari Prabowo

Dapat Kejutan Ultah di DPR, Titiek Soeharto Senyum-senyum Ditanya Ucapan 'Spesial' dari Prabowo

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:43 WIB

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:41 WIB

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:38 WIB

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

Iran Desak PBB Beri Sanksi Ganti Rugi Materiil dari Bahrain Hingga Yordania

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:29 WIB