Gugatan Pra Peradilan PT KDH yang Langgar Aturan Ketenagakerjaan Ditolak

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 07 November 2019 | 11:33 WIB
Gugatan Pra Peradilan PT KDH yang Langgar Aturan Ketenagakerjaan Ditolak
Penetapan gugatan pra peradilan di ruang sidang Cakra, PN TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (6/11/2019). (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK) kelas II, Antoni Trivolta, menggugurkan permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan dua terdakwa pimpinan PT KDH, yaitu I dan MY, dalam dugaan kasus tidak memungut dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 156 pekerja.

"Hakim PN Tanjung Balai Karimun menetapkan permohonan pemohon dianggap gugur. Pemohon dibebankan untuk membayar beaya perkara sejumlah lima ribu rupiah," kata Antoni, saat membacakan penetapan gugatan pra peradilan di ruang sidang Cakra, PN TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (6/11/2019).

Sidang pra peradilan Nomor 1/Pra.Pid/2019/PN.TBK yang berjalan selama 15 menit, dihadiri oleh kuasa hukum dua terdakwa sebagai Pemohon I dan II. Hadir pula Plt. Kepala UPT Binwasnaker K3 Tanjung Balai Karimun, Mujarab Mustafa dan PPNS Ketenagakerjaan Tanjung Balai Karimun, Riaiswety selaku termohon I dan II.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Agus Subekti berharap, penetapan hakim PN TBK kepada PT. KDH dalam persidangan pidana, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan," katanya usai mengikuti sidang pra peradilan.

Agus menambahkan, Kemnaker berharap, perkara ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk mentaati semua peraturan termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker berupaya terus untuk melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan agar iklim hubungan industrial menjadi harmonis.

"Kita berharap ke depan, semua pihak terkait mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku," kata Agus.

Sehari sebelumnya, Selasa (15/11/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho membacakan surat dakwaan terhadap dua pimpinan KDH. Jaksa menilai, keduanya telah melanggar aturan terkait tanggungjawab untuk menyetorkan iuran pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

"Sejak Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa tidak membayarkan iuran 156 karyawan KDH ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Herlambang menambahkan, keduanya didakwa telah melanggar pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 UU RI Nomor 24 tahun 2011.

"Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan tanggungjawabnya kepada BPJS," ujar Herlambang, saat membacakan dakwaan di persidangan.

Hadir dalam sidang pra peradilan diantaranya, Bambang Adi Imambrojo, Kabag Penyuluhan Informasi dan Advokasi Hukum dan Totok, Biro Hukum Kemnaker; dan Kabid Pengawasan Dinas Provinsi Kepri, Mahlan.

Sidang pidana lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa (12/11/2019) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Kulon Progo Ikut Pelatihan Wirausaha Batik

Masyarakat Kulon Progo Ikut Pelatihan Wirausaha Batik

Bisnis | Kamis, 07 November 2019 | 11:24 WIB

Atlet SUP Id BPJAMSOSTEK Kembali Raih Prestasi di Singapore Ocean Cup

Atlet SUP Id BPJAMSOSTEK Kembali Raih Prestasi di Singapore Ocean Cup

Sport | Rabu, 06 November 2019 | 10:34 WIB

Menaker Ida Fauziyah Hadiri Raker Perdana di DPR

Menaker Ida Fauziyah Hadiri Raker Perdana di DPR

News | Selasa, 05 November 2019 | 11:14 WIB

Ratusan Peserta Ikut Pelatihan Skill Development Center di Aceh

Ratusan Peserta Ikut Pelatihan Skill Development Center di Aceh

Bisnis | Senin, 04 November 2019 | 14:19 WIB

Kenaikan Manfaat JKK dan JKm Untuk Kesejahteraan Pekerja

Kenaikan Manfaat JKK dan JKm Untuk Kesejahteraan Pekerja

Bisnis | Sabtu, 02 November 2019 | 15:12 WIB

Desa Giriwinangun Resmi Jadi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Desa Giriwinangun Resmi Jadi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bisnis | Jum'at, 01 November 2019 | 12:01 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB