Guru Honorer Ini Akui Terbujuk Selingkuhannya, Threesome Bareng Anak Didik

Chandra Iswinarno

Jum'at, 08 November 2019 | 08:43 WIB
Guru Honorer Ini Akui Terbujuk Selingkuhannya, Threesome Bareng Anak Didik
Dua tersangka honorer di Bali ditangkap Polres Buleleng karena melakukan aktivitas seks threesome. [Berita Bali]

Suara.com - Guru honorer berinisial SND dan selingkuhannya yang bekerja sebagai pegawai honorer di Pemkab Buleleng, AA PW kini harus mendekam di bui. Keduanya menjadi tersangka karena melakukan threesome dengan gadis di bawah umur yang merupakan anak didik SND.

Dalam keterangan yang disampaikan polisi, aktivitas threesome tersebut dilakukan sekitar akhir Oktober lalu di indekos AA PW yang berada di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Kepada polisi, SND mengakui jika aktivitas threesome tersebut bermula dari permintaan selingkuhannya. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto di Markas Polres Buleleng pada Kamis (7/11/2019).

"Pelaku pria membujuk pelaku wanita untuk mencarikan salah satu siswi. Korban awalnya tidak mau, akhirnya dengan bujuk rayu korban mau menemani ke kos," ujar Vicky seperti diberitakan Beritabali.com-jaringan Suara.com.

AA PW mengakui keinginannya melakukan threesome diakibatkan karena menonton video porno online. Keinginan tersebut kemudian disampaikan kepada kekasih gelapnya tersebut.

Merespon permintaan AA PW, SND kemudian mengajak korban V yang merupakan anak didiknya ke indekos pacarnya itu. Setibanya di indekos tersebut, SND dan AA PW pun melakukan adegan seks di depan siswinya. Pun kemudian mereka meminta anak V untuk ikut serta berhubungan seksual bertiga di dalam kamar kos.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan polisi. Kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Buleleng untuk dilakukan penyidikan secara intensif.

SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai pasal 81 (1) Junto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

baca juga
Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai Honorer di Buleleng Ajak Guru dan Siswi Threesome di Indekos

Pegawai Honorer di Buleleng Ajak Guru dan Siswi Threesome di Indekos

News | Jum'at, 08 November 2019 | 08:20 WIB

Ibu Guru di Bali Paksa Siswi Berhubungan Badan Threesome dengan Selingkuhan

Ibu Guru di Bali Paksa Siswi Berhubungan Badan Threesome dengan Selingkuhan

Jatim | Kamis, 07 November 2019 | 16:58 WIB

Keji! JP Paksa Istri, Anak Tiri dan Tantenya Threesome hingga Anus Robek

Keji! JP Paksa Istri, Anak Tiri dan Tantenya Threesome hingga Anus Robek

News | Kamis, 05 September 2019 | 20:10 WIB

Tertangkap Mau Pesta Lendir, Ini Tarif 2 Perempuan yang Jajakan Threesome

Tertangkap Mau Pesta Lendir, Ini Tarif 2 Perempuan yang Jajakan Threesome

Banten | Rabu, 04 September 2019 | 15:27 WIB

Diciduk saat Bugil, PSK Pesta Seks Threesome di Serang Berasal dari Jakarta

Diciduk saat Bugil, PSK Pesta Seks Threesome di Serang Berasal dari Jakarta

Banten | Rabu, 04 September 2019 | 13:08 WIB

Terkini

Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka

Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:33 WIB

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:13 WIB

×