"Polisi telah mengantongi identitas pelaku lain, jadi diharapkan segera menyerahkan diri," katanya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Serukan Usir Warga Non Aceh, 2 Tentara Aceh Darussalam Dicokok Polisi
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Jum'at, 08 November 2019 | 17:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jangan Ngaku Pernah ke Lhokseumawe Kalau Belum Cicipi 6 Kuliner Legendaris Ini
28 April 2025 | 15:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI