Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial menyatakan, tugas dan fungsi Sakti Peksos adalah melaksanakan pencegahan, respon kasus dan manajemen kasus.
"Dalam upaya perlindungan anak, Kemensos mengembangkan Program Rehabilitasi Sosial Anak (Progresa) yang memuat subtansi pelayanan rehabilitasi sosial bagi anak secara holistik, sistematik, dan terstandar," kata Edi.
Progresa memiliki 4 (empat) komponen, yaitu Rehabilitasi Sosial, Pendampingan Sosial, Dukungan Teknis dan Dukungan Aksesibilitas, dengan skema layanan rehabilitasi sosial tingkat lanjut. Rehabilitasi sosial meliputi rehabilitasi sosial dasar dan lanjut, serta penjelasan kewenangan rehabilitasi sosial dasar untuk pemerintah daerah dan rehabilitasi sosial lanjut untuk pemerintah pusat.
Kegiatan Bimbingan Teknis Satuan Bakti Pekerja Sosial diiikuti oleh 122 Sakti Peksos dari wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Kegiatan dilakukan agar Sakti Peksos memiliki kemampuan meningkatkan kinerja dan tanggung jawabnya dalam mengembangkan fungsi sosial anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.