Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, KPK: Kami Hormati

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 12 November 2019 | 12:53 WIB
Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, KPK: Kami Hormati
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Hakim Tunggal Elfian yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

KPK pun menghormati putusan hakim. KPK menyatakan dengan ditolaknya praperadilan itu, status tersangka Imam Nahrawi sah.

"Kami hormati keputusan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah," ucap anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila saat jumpa pers usai persidangan putusan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa penetapan Imam sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dalam ketentuan putusan MK (Mahkamah Konstitusi yang menyebut penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang cukup," kata Evi.

Ia juga menyatakan berdasarkan pertimbangan Hakim bahwa surat perintah penahanan yang dikeluarkan KPK terhadap Imam adalah sah.

"Kemudian tadi juga dinyatakan oleh Hakim mengenai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh KPK adalah sah karena surat yang diterbitkan oleh pimpinan KPK masih dalam kewenangan pimpinan KPK karena Undang-Undang 19 Tahun 2019 berlaku sejak 17 Oktober 2019," tuturnya.

Ia juga menyoroti soal penyerahan mandat yang dilakukan pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian dipermasalahkan pihak Imam dalam permohonan praperadilannya.

"Terakhir tadi mengenai kekosongan pimpinan. Sampai saat ini pun tak ada Keppres mengenai pergantian atau pemberhentian pimpinan KPK karena pimpinan KPK dari awal diangkat oleh Keppres sehingga untuk pemberhentiannya pun harus melalui Keppres. Seperti kita ketahui tak ada Keppres yang memberhentikan pimpinan KPK," ujar Evi.

baca juga

Diketahui, pihak Imam menilai surat penahanan tersebut yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sah dan cacat hukum karena saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! Pengadilan Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, Tetap Tersangka Korupsi

TOK! Pengadilan Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, Tetap Tersangka Korupsi

News | Selasa, 12 November 2019 | 11:08 WIB

Hari Ini Putusan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi di PN Jaksel

Hari Ini Putusan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi di PN Jaksel

News | Selasa, 12 November 2019 | 07:22 WIB

Usai Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi: Mohon Doanya Buat Bapak

Usai Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi: Mohon Doanya Buat Bapak

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 19:27 WIB

Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Istri Imam Nahrawi

Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Istri Imam Nahrawi

Foto | Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:08 WIB

KPK Periksa Istri Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

KPK Periksa Istri Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 12:13 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×