TOK! Pengadilan Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, Tetap Tersangka Korupsi

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 12 November 2019 | 11:08 WIB
TOK! Pengadilan Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, Tetap Tersangka Korupsi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (12/11/2019). Itu artinya KPK tidak ada kesalahan dalam menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Sidang gugatan praperadilan Imam Nahrawi terjadap KPK ini telah bergulir selama enam kali persidangan. Sidang perdana dimulai pada Selasa (21/10) dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian. Pada sidang perdana Hakim Tunggal Elfian menunda sidang selama dua pekan lantaran pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan, sementara pihak pemohon Imam Nahrawi telah mengerahkan 23 orang kuasa hukumnya.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Elfian, Selasa pagi.

Sebelumnya, sidang gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL menggugat KPK atas penetapan status tersangka Imam Nahrawi dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemempora pada KONI tahun anggaran 2018.

Setelah penundaan selama dua pekan, sidang kembali digelar Senin (4/11/2019) dengan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri oleh kedua pihak berperkara yakni kuasa hukum Imam Nahrawi dan kuasa hukum KPK.

Ketua tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh mengatakan sidang praperadilan yang diajukan kliennya adalah upaya menggunakan haknya sesuai putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan praperadilan.

"Mas Imam menggunakan haknya dalam konteks mencari kebenaran biar diuji melalui persidangan praperadilan," kata Saleh usai persidangan 21 September.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terkait kasus suap penyaluran dana bantuan Kemempora kepada KONI tahun 2018. Sidang telah bergulir sebanyak enam kali tersebut mengungkap sejumlah fakta-fakta di mana KPK selaku tergugat meyakini apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh menjelaskan poin tuntutannya adalah Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 27 September 2019. Pihaknya menyoalkan kaitan dengan penetapan status tersangka Imam Nahrawi yang ternyata belum diperiksa sebagai tersangka. Ini sesuai dengan amanah dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

baca juga

"Harus dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, ini tidak dilakukan," kata Saleh.

Poin gugatan berikutnya terkait belum ada dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, ini terkait dengan sebelum dikeluarkannya sprindik pada tanggal 28 Agustus. Pihak kuasa hukum menemukan bukti-bukti pemeriksaan para saksi dilakukan setelah tanggal 28 Agustus tersebut.

"Yang kami persoalkan kaitan dengan penahanan tanggal 27 September yang dilakukan Agus Rahardjo selaku penyidik," kata Saleh.

Sementara, lanjut Saleh, pihaknya mengetahui bahwa Agus Rahardjo telah menyerahkan mandat kepada presiden tanggal 13 September 2019, selain itu Saud Sitomorang (pimpinan KPK) sudah menyatakan mengundurkan diri.

"Oleh karena itu ini kolektif kolegialnya kita kemudian jadikan materi praperadilan," kata Saleh.

Setelah sidang 4 November tim kuasa hukum KPK menanggapi soal penyerahan mandat tersebut yang mengatakan sampai saat ini Agus Rahardjo masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan sehingga penahanan terhadap Imam Nahrawi tersebut sah. Kuasa hukum KPK, Natalia Kristianto mengatakan dalil pemohon yang menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menjalankan tugas sebagai penyidik karena menyerahkan mandat ke presiden adalah keliru.

Dalam persidangan tersebut, KPK menolak seluruh dalil pemohon praperadilan karena proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Putusan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi di PN Jaksel

Hari Ini Putusan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi di PN Jaksel

News | Selasa, 12 November 2019 | 07:22 WIB

Usai Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi: Mohon Doanya Buat Bapak

Usai Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi: Mohon Doanya Buat Bapak

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 19:27 WIB

Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Istri Imam Nahrawi

Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Istri Imam Nahrawi

Foto | Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:08 WIB

KPK Periksa Istri Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

KPK Periksa Istri Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 12:13 WIB

Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Dokumen Terkait Dana Hibah Kemenpora

Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Dokumen Terkait Dana Hibah Kemenpora

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:58 WIB

Terkini

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:53 WIB

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:37 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:28 WIB

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB