TOK! Pengadilan Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, Tetap Tersangka Korupsi

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 12 November 2019 | 11:08 WIB
TOK! Pengadilan Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, Tetap Tersangka Korupsi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (12/11/2019). Itu artinya KPK tidak ada kesalahan dalam menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Sidang gugatan praperadilan Imam Nahrawi terjadap KPK ini telah bergulir selama enam kali persidangan. Sidang perdana dimulai pada Selasa (21/10) dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian. Pada sidang perdana Hakim Tunggal Elfian menunda sidang selama dua pekan lantaran pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan, sementara pihak pemohon Imam Nahrawi telah mengerahkan 23 orang kuasa hukumnya.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Elfian, Selasa pagi.

Sebelumnya, sidang gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL menggugat KPK atas penetapan status tersangka Imam Nahrawi dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemempora pada KONI tahun anggaran 2018.

Setelah penundaan selama dua pekan, sidang kembali digelar Senin (4/11/2019) dengan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri oleh kedua pihak berperkara yakni kuasa hukum Imam Nahrawi dan kuasa hukum KPK.

Ketua tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh mengatakan sidang praperadilan yang diajukan kliennya adalah upaya menggunakan haknya sesuai putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan praperadilan.

"Mas Imam menggunakan haknya dalam konteks mencari kebenaran biar diuji melalui persidangan praperadilan," kata Saleh usai persidangan 21 September.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terkait kasus suap penyaluran dana bantuan Kemempora kepada KONI tahun 2018. Sidang telah bergulir sebanyak enam kali tersebut mengungkap sejumlah fakta-fakta di mana KPK selaku tergugat meyakini apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh menjelaskan poin tuntutannya adalah Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 27 September 2019. Pihaknya menyoalkan kaitan dengan penetapan status tersangka Imam Nahrawi yang ternyata belum diperiksa sebagai tersangka. Ini sesuai dengan amanah dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Harus dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, ini tidak dilakukan," kata Saleh.

Poin gugatan berikutnya terkait belum ada dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, ini terkait dengan sebelum dikeluarkannya sprindik pada tanggal 28 Agustus. Pihak kuasa hukum menemukan bukti-bukti pemeriksaan para saksi dilakukan setelah tanggal 28 Agustus tersebut.

"Yang kami persoalkan kaitan dengan penahanan tanggal 27 September yang dilakukan Agus Rahardjo selaku penyidik," kata Saleh.

Sementara, lanjut Saleh, pihaknya mengetahui bahwa Agus Rahardjo telah menyerahkan mandat kepada presiden tanggal 13 September 2019, selain itu Saud Sitomorang (pimpinan KPK) sudah menyatakan mengundurkan diri.

"Oleh karena itu ini kolektif kolegialnya kita kemudian jadikan materi praperadilan," kata Saleh.

Setelah sidang 4 November tim kuasa hukum KPK menanggapi soal penyerahan mandat tersebut yang mengatakan sampai saat ini Agus Rahardjo masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan sehingga penahanan terhadap Imam Nahrawi tersebut sah. Kuasa hukum KPK, Natalia Kristianto mengatakan dalil pemohon yang menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menjalankan tugas sebagai penyidik karena menyerahkan mandat ke presiden adalah keliru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Putusan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi di PN Jaksel

Hari Ini Putusan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi di PN Jaksel

News | Selasa, 12 November 2019 | 07:22 WIB

Usai Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi: Mohon Doanya Buat Bapak

Usai Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi: Mohon Doanya Buat Bapak

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 19:27 WIB

Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Istri Imam Nahrawi

Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Istri Imam Nahrawi

Foto | Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:08 WIB

KPK Periksa Istri Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

KPK Periksa Istri Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 12:13 WIB

Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Dokumen Terkait Dana Hibah Kemenpora

Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Dokumen Terkait Dana Hibah Kemenpora

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:58 WIB

Terkini

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB