Mahfud MD Sebut Veronica Koman Ingkar Janji Pada Indonesia

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Selasa, 19 November 2019 | 18:38 WIB
Mahfud MD Sebut Veronica Koman Ingkar Janji Pada Indonesia
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pengacara cum aktivis hak asasi manusia untuk Papua Veronica Koman sebagai warga negara yang mengingkari janjinya terhadap Indonesia.

Mahfud MD kembali mengingkatkan Veronica Koman adalah mahasiswa penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Pemerintah Indonesia yang meneken kontrak.

Sehingga Veronica telah melanggar kontrak tersebut dengan sikapnya yang mendukung Papua memerdekaan diri dari Indonesia.

"Veronica Koman itu Warga Negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa, itu saja," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019) siang.

Mahfud MD juga menyampaikan, Indonesia tidak memiliki masalah dengan pemerintah Australia, melainkan hanya ingin menegakkan hukum terhadap Veronica Koman.

"Saya sudah katakan juga ke pemerintah Australia, kalau kami bicara Veronica koman bukan karena dia berbicara lantang di negara anda tapi ini soal hukum kami, dia harus bertanggung jawab, kan begitu," tegasnya.

Diketahui, Veronica Koman merupakan mahasiswa penerima beasiswa LPDP untuk melanjutkan studi S2 di Australia sejak 2017.

Pada 2019, Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka penghasutan dan penyebaran hoaks oleh kepolisian karena dianggap telah menjadi biang kerusuhan di Papua dan Papua Barat melalui cuitannya di Twitter.

Oleh karena itu, Veronica Koman dianggap telah melanggar kontrak beasiswa yang tercantum dalam bab VI tentang kewajiban dan larangan bagi para penerima beasiswa LPDP.

baca juga

Pada poin 1 bab tersebut menyatakan para penerima calon penerima, penerima dan alumnis penerima beasiswa LPDP wajib “Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.”

Selain itu pada poin 2 mewajibkan mereka “Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.” Lalu, poin 5 harus “Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Bertemu Sekjen PBB, Veronica Koman: Bagaimana Krisis Papua?

Jokowi Bertemu Sekjen PBB, Veronica Koman: Bagaimana Krisis Papua?

News | Minggu, 03 November 2019 | 16:50 WIB

Veronica Koman Dapat Dukungan dari Presiden Catalonia

Veronica Koman Dapat Dukungan dari Presiden Catalonia

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 13:19 WIB

Bela Papua Barat, Veronica Koman Dapat Penghargaan HAM dari Australia

Bela Papua Barat, Veronica Koman Dapat Penghargaan HAM dari Australia

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 20:16 WIB

Mengadu ke Australia, Veronica Koman Minta Bantuan Kasus HAM Papua

Mengadu ke Australia, Veronica Koman Minta Bantuan Kasus HAM Papua

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 09:39 WIB

Diancam Diperkosa dan Dibunuh, Veronica Koman: Saya Akan Terus Bela Papua

Diancam Diperkosa dan Dibunuh, Veronica Koman: Saya Akan Terus Bela Papua

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 18:49 WIB

Terkini

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB