Komnas HAM Desak Jaksa Agung Mencabut Larangan Transgender Daftar CPNS

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 25 November 2019 | 15:49 WIB
Komnas HAM Desak Jaksa Agung Mencabut Larangan Transgender Daftar CPNS
Loket penerimaan CPNS. [Antara]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melayangkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta klarifikasi persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melarang transgender untuk mendaftar. Bersamaan dengan surat itu, Komnas HAM RI juga meminta ST Burhanuddin untuk membatalkan persyaratan tersebut.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan adanya indikasi tindakan diskriminatif terhadap kelompok orientasi seksual dan identitas gender tertentu dalam persyaratan penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Hal itu dilihat Komnas HAM melalui pengumuman penerimaan CPNS Kejaksaan Agung RI Nomor PENG-01/C/Cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.

"Komnas HAM menilai persyaratan khusus pada lima jabatan dengan seluruh formasinya, bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Beka dalam keterangan tertulisnya pada Senin (25/11/2019).

"Lembaga negara independen ini pun sudah melayangkan surat kepada Jaksa Agung untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pembatalan persyaratan tersebut," katanya.

Beka menjelaskan bahwa Komnas HAM mendapati 12 kali kalimat tidak cacat mental "termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender)" yang disebutkan pada pengumuman tersebut. Padahal menurut Komnas HAM, semua orang dapat melakukan pekerjaan pada jabatan tersebut tanpa melihat orientasi seksual dan identitas gendernya.

Dengan tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut telah dipandang Komnas HAM melanggar sejumlah pasal. Seperti contohnya Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."

Kemudian juga mencederai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Bukan hanya dalam undang-undang dalam negeri. Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan.

Pernyataan WHO tersebut juga diamini oleh Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III tahun 1993 yang juga menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Komnas HAM meminta klarifikasi dan pembatalan persyaratan tersebut dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Agung RI," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPP Dukung Keputusan Kejagung Larang LGBT Jadi CPNS

PPP Dukung Keputusan Kejagung Larang LGBT Jadi CPNS

News | Minggu, 24 November 2019 | 11:22 WIB

Kejaksaan Agung Larang LGBT Daftar CPNS 2019, MenPAN-RB: Saya Setuju

Kejaksaan Agung Larang LGBT Daftar CPNS 2019, MenPAN-RB: Saya Setuju

News | Jum'at, 22 November 2019 | 17:11 WIB

DPR Persoalkan Syarat CPNS Kejagung yang Tolak LGBT dan Disabilitas

DPR Persoalkan Syarat CPNS Kejagung yang Tolak LGBT dan Disabilitas

News | Jum'at, 22 November 2019 | 14:56 WIB

Tak Harus RS Pemerintah, Keterangan Sehat CPNS Jogja Bisa dari Puskesmas

Tak Harus RS Pemerintah, Keterangan Sehat CPNS Jogja Bisa dari Puskesmas

Jogja | Kamis, 21 November 2019 | 16:22 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB