DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 29 November 2019 | 23:32 WIB
DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI
Front Pembela Islam (FPI) melalui sayap organisasinya Front Mahasiswa Islam (FMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019). (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamarussamad menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus melihat semua aspek terhadap Front Pembela Islam (FPI).

"Hal itu agar pertimbangan Kemendagri komprehensif dalam memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI," kata Kamarussamad di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Menurut dia, sepatutnya pemerintah melihat semua aspek terhadap organisasi FPI, seperti kontribusinya dalam membantu korban tsunami Aceh pada tahun 2005.

Selain itu, kontribusi FPI dalam membantu korban gempa di Banten pada tahun 2018 dan kontribusinya dalam membantu korban likuefaksi di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2017.

Dalam pembinaan umat beragama, lanjut dia, FPI juga melakukan berbagai pelatihan di bidang ekonomi umat itu membantu penciptaan lapangan kerja dan menyerap penggangguran dikalangan generasi Muda.

"Jika ada pasal dalam AD/ART FPI yang kabur, bisa minta penjelasan langsung (ke FPI) sehingga tidak menimbulkan masalah baru," ujarnya.

Kamarussamad berharap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tetap fokus pada implementasi program prioritas pemerintah, utamanya membuka lapangan kerja baru bagi kaum muda.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M. Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikawal 3 Ribu Jawara, Panitia Janji Giring Provokator Reuni 212 ke Polisi

Dikawal 3 Ribu Jawara, Panitia Janji Giring Provokator Reuni 212 ke Polisi

News | Jum'at, 29 November 2019 | 22:53 WIB

Ketua Umum FPI Tantang Mendagri Tito Karnavian: Yuk Kita Ketemu

Ketua Umum FPI Tantang Mendagri Tito Karnavian: Yuk Kita Ketemu

News | Jum'at, 29 November 2019 | 22:30 WIB

Masih Disangsi Pemerintah, FPI: Tak Usah Banyak Bicara, Kerja Aja Kerja

Masih Disangsi Pemerintah, FPI: Tak Usah Banyak Bicara, Kerja Aja Kerja

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:58 WIB

Agar Hadir ke Reuni 212, FPI Klaim Mau Jemput Habib Rizieq di Arab

Agar Hadir ke Reuni 212, FPI Klaim Mau Jemput Habib Rizieq di Arab

News | Jum'at, 29 November 2019 | 19:01 WIB

Tak Bawa Bukti Cekal di Arab, FMI Desak Mahfud MD Pulangkan Habib Rizieq

Tak Bawa Bukti Cekal di Arab, FMI Desak Mahfud MD Pulangkan Habib Rizieq

News | Jum'at, 29 November 2019 | 16:46 WIB

Ormas Sayap FPI Geruduk Kantor Menkopolhukam, Minta Rizieq Dipulangkan

Ormas Sayap FPI Geruduk Kantor Menkopolhukam, Minta Rizieq Dipulangkan

News | Jum'at, 29 November 2019 | 14:43 WIB

Ramai Tagar #RakyatTolakKerasFPI, Publik Minta Jokowi Cek Rekam Jejak FPI

Ramai Tagar #RakyatTolakKerasFPI, Publik Minta Jokowi Cek Rekam Jejak FPI

News | Jum'at, 29 November 2019 | 14:06 WIB

Dari Izin FPI hingga LGBT, Komika Arie Kriting: Sayang dan Benci Tipis

Dari Izin FPI hingga LGBT, Komika Arie Kriting: Sayang dan Benci Tipis

News | Jum'at, 29 November 2019 | 12:37 WIB

Ramai Tagar #JokowiTakutFPI dan 4 Berita Heboh Lainnya

Ramai Tagar #JokowiTakutFPI dan 4 Berita Heboh Lainnya

News | Jum'at, 29 November 2019 | 12:38 WIB

Sudjiwo Tedjo Sempat Simpati sama Ahok dan 4 Berita Lainnya

Sudjiwo Tedjo Sempat Simpati sama Ahok dan 4 Berita Lainnya

News | Jum'at, 29 November 2019 | 12:39 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB