KPK Banding Putusan Korupsi Markus Nari

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 03 Desember 2019 | 13:31 WIB
KPK Banding Putusan Korupsi Markus Nari
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar 2009-2014 Markus Nari.

"KPK telah menyampaikan secara resmi langkah untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Markus Nari," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Pada prinsipnya, kata Febri, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti.

"Karena dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah 400 ribu dolar AS. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat TVRI Senayan," kata Febri.

Sedangkan dugaan penerimaan lain, lanjut Febri, yaitu 500 ribu dolar AS saat ini tidak diakomodasi dalam putusan tingkat pertama tersebut.

Ia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK cukup meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP-elektronik melalui keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan.

"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima 900 ribu dolar AS atau setara lebih dari Rp12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ungkap dia.

Selain itu, kata dia, KPK tentu juga berharap penanganan kasus korupsi KTP-elektronik tersebut dapat membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam "mengondisikan" sejak awal proyek triliunan rupiah tersebut sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi.

"Apalagi KTP elektronik adalah sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," ujar Febri.

Sebelumnya, Markus telah divonis enam tahun penjara karena terbukti memperoleh 400 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik di persidangan.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11). Selain itu, Markus juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS.

Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djadjasubagdja, Rosmina, Anwar, dan Sukartono itu juga menuntut pencabutan hak politik Markus.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pemidanaan," kata Tumbuwun.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Markus divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Geram Banyak Pejabat Nyambi Jadi Makelar

Sri Mulyani Geram Banyak Pejabat Nyambi Jadi Makelar

Bisnis | Selasa, 03 Desember 2019 | 12:29 WIB

KPK Periksa Ajudan Wali Kota Medan Kasus Suap Proyek Tahun 2019

KPK Periksa Ajudan Wali Kota Medan Kasus Suap Proyek Tahun 2019

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 11:49 WIB

Sri Mulyani Sebut Kemenkeu Sudah 15 Tahun Perangi Korupsi, Hasilnya?

Sri Mulyani Sebut Kemenkeu Sudah 15 Tahun Perangi Korupsi, Hasilnya?

Bisnis | Selasa, 03 Desember 2019 | 11:28 WIB

Dugaan Korupsi Jiwasraya Disebut-sebut Dilakukan Manajemen Lama

Dugaan Korupsi Jiwasraya Disebut-sebut Dilakukan Manajemen Lama

Bisnis | Senin, 02 Desember 2019 | 14:43 WIB

Mundur sebagai Penasihat KPK, Tsani: Bukan untuk Provokasi Pegawai

Mundur sebagai Penasihat KPK, Tsani: Bukan untuk Provokasi Pegawai

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:15 WIB

Terkini

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB