Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 04 Desember 2019 | 15:10 WIB
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Nurdin Basirun dan tunggangan keren. (Instagram/@nurdin757)

Suara.com - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa turut menerima sejumlah gratifikasi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dengan nilai mencapai Rp 4,2 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Menurut Jaksa Asri Irwan bahwa Nurdin menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha maupun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau. Di mana, gratifikasi tersebut diterima Nurdin untuk mempermudah dalam penerbitan izin Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Kepulauan Riau dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi," kata Jaksa Asri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Jaksa Asri menyebut gratifikasi tersebut diterima Nurdin dalam rentan waktu tahun 2016 sampai 2019, melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan ajudannya Juniarto.

Adapun dalam rincian penerimaan gratifikasi Nurdin yakni, pengusaha bernama Hartono alias Akau sebesar Rp 120 juta untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut PT. Tri Tunas Sinar Benua pada 2018. Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 20 juta dari PT Bintan Hotels, untuk izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019.

Selanjutnya, PT. Labun Buana Asri sebesar Rp 20 juta, untuk izin prinsip pada Desember 2018, dan PT Damai Eco Wisata sebesar Rp 50 juta atas izin prinsip pada Desember 2018. Kemudian, PT. Barelang Elektrindo sebesar Rp 70 juta, untuk penerbitan izin prinsip pada April 2019.

PT Marcopolo Shipyard sebesar Rp 70 juta, atas penerbitan izin prinsip April 2019, PT Adventure Glamping sebesar Rp70 juta, untuk izin prinsip pada Juni 2019. Penerimaan uang sebesar Rp 140 juta dari perwakilan perusahaan yang mengurus izin pemanfaatan laut.

Selain itu, Nurdin juga menerima uang Rp 250 juta dari pengusaha bernama Johannes Kenedy Aritonang, untuk mendapatkan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PR Jaya Annurya Karimun.

Selanjutnya penerimaan gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau rinciannya yakni, penerimaan dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon sebesar Rp 1,4 miliar.

baca juga

"Uang itu diberikan untuk keperluan Nurdin, baik ibadah umrah, maupun keperluan hari raya," ujar Jaksa Irwan

Selanjutnya, dari Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepulauan Riau sebesar Rp 10 juta, untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan penerimaan Rp 1 miliar dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Kepri, Abu Bakar atas commitment fee sejumlah proyek pada tahun 2017.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna memberikan sebesar Rp 170 juta, atas pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan 2018, Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah sebesar Rp 32 juta, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulhendri sebesar Rp 43 juta.

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Nizar sebesar Rp 4,6 juta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagir Napitupulu sebesar Rp 10 juta, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison sebesar Rp 9 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Tjetjep sebesar Rp 144 juta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Maifrizon sebesar Rp 59 juta, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Azman Taufik sebesar Rp 20 juta; Kepala Dinas Pendidikan, Aripin sebesar Rp 60 juta.

Kepala Biro Organisasi Korpri, Any Lindawati sebesar Rp 2,5 juta; Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aris Fhariandi sebesar Rp 18 juta; Kepala Biro Layanan Pengadaan, Misbardi sebesar Rp 3 juta; Kepala Biro Kesejahteraan, Tarmidi sebesar Rp 10 juta dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nilwan sebesar Rp 110 juta.

Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Naharuddin sebesar Rp 10 juta; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Rizal sebesar Rp 55 juta.

Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lamidi sebesar Rp 13,4 juta; Kepala Badan Kepegawaian dan SDN, Firdaus sebesar Rp23 juta, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah, Reni Yusneli sebesar Rp20 juta; dan Kepala Dinas Pariwisata, Buralimar sebesar Rp 100 juta. Jaksa Asri menyebut bahwa semua gratifikasi yang diterima oleh Nurdin sama sekali tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak penerimaan.

Sehingga Nurdin didakwamelanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Nurdin juga sudah didakwa menerima suap mencapai 11 Ribu Dollar Singapura dan Rp 45 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta

Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:32 WIB

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:00 WIB

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 12:52 WIB

Terkini

Rekening Aktivis Pati Terblokir Jelang Demo, DPR Akan Konfirmasi ke Bank

Rekening Aktivis Pati Terblokir Jelang Demo, DPR Akan Konfirmasi ke Bank

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Jay Idzes Cuma jadi Cadangan Saat Sassuolo Kalah dari Atalanta, Ini Kata Alberto Aquilani

Jay Idzes Cuma jadi Cadangan Saat Sassuolo Kalah dari Atalanta, Ini Kata Alberto Aquilani

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Salah Desil Bisa Pengaruhi Bansos, Dinsos Gunungkidul Buka Jalur Koreksi Data

Salah Desil Bisa Pengaruhi Bansos, Dinsos Gunungkidul Buka Jalur Koreksi Data

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Ulasan Hidayah: Film Horor Mencekam tentang Tobat dan Pengampunan Tuhan

Ulasan Hidayah: Film Horor Mencekam tentang Tobat dan Pengampunan Tuhan

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Warga Pati Mengadu ke DPR: Hoaks hingga Aksi Ricuh Bikin Investor Takut Masuk

Warga Pati Mengadu ke DPR: Hoaks hingga Aksi Ricuh Bikin Investor Takut Masuk

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Rombongan 5 Mobil Terobos CFD Jakarta, Barrier Dibuka Paksa hingga Pakai Strobo

Rombongan 5 Mobil Terobos CFD Jakarta, Barrier Dibuka Paksa hingga Pakai Strobo

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Soal Rekening Aktivis Pati Diblokir, Andre Rosiade: Bank Himbara Tak Mungkin Main Sepihak

Soal Rekening Aktivis Pati Diblokir, Andre Rosiade: Bank Himbara Tak Mungkin Main Sepihak

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Ubah Total Desain Kamera, Tak Lagi Bawa 4 Lensa

Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Ubah Total Desain Kamera, Tak Lagi Bawa 4 Lensa

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:49 WIB

10 Taksi Listrik Mengaspal di Semarang, Jateng Mulai Kaji Elektrifikasi Trans hingga Travel

10 Taksi Listrik Mengaspal di Semarang, Jateng Mulai Kaji Elektrifikasi Trans hingga Travel

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Indeks CFX10 Melambung Tinggi ke Level 917,67, Ethreum Lagi Naik Daun

Indeks CFX10 Melambung Tinggi ke Level 917,67, Ethreum Lagi Naik Daun

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:47 WIB

×