- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan bank Himbara tidak memblokir rekening Supriyono secara sepihak.
- Pemblokiran rekening senilai Rp80,9 juta milik aktivis Pati tersebut diduga dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah.
- Supriyono mendapati rekening bank dan akun TikTok miliknya terblokir menjelang rencana aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, memberikan tanggapan terkait polemik pemblokiran rekening milik koordinator aksi warga Pati sekaligus aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Rekening dari salah satu Bank Himbara yang disebut berisi dana operasional senilai Rp80,9 juta tersebut diduga diblokir secara sepihak tanpa adanya izin dari pengadilan.
Andre meyakini bahwa bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), senantiasa bekerja sesuai dengan regulasi perbankan yang ketat.
"Pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan," ujar Andre di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menanggapi adanya kabar bahwa pihak perbankan melakukan pemblokiran atas permintaan aparat, Andre menjelaskan bahwa secara mekanisme, bank memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan dari lembaga otoritas tertentu jika hal tersebut sesuai dengan prosedur hukum.
"Ya jadi gini, bank-bank ini kan punya kewajiban ya memenuhi, ada prosedurnya. Memenuhi kewajiban misalnya ada permintaan dari Pajak, PPATK, maupun APH (Aparat Penegak Hukum). Nah, kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," jelasnya.
Andre menekankan bahwa industri perbankan sangat menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Menurutnya, tidak ada keputusan strategis seperti pembekuan aset nasabah yang diambil secara sembarangan di luar koridor hukum.
"Ya, mekanisme kan aturan perbankannya ada, Mbak. Jadi pertama, kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari Pajak, Bea Cukai, atau dari PPATK, tentu pihak Bank Himbara akan melaksanakan sesuai prosedur yang ada. Yang perlu dipahami, bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan. Tidak mungkin mengambil keputusan tanpa—apa—tidak mungkin keputusan diambil di luar dari mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Atas peristiwa ini, Andre mengimbau agar masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau resah secara berlebihan terhadap keamanan di perbankan nasional.
Ia menjamin bahwa setiap tindakan yang diambil pihak bank memiliki landasan kewenangan yang jelas.
"Ya, menurut saya masyarakat tidak usah resah. Sekali lagi, ....bank-bank yang ada pasti melakukan dan mengambil kebijakan yang sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada. Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak. Pasti ada permintaan dari pihak yang berwenang, apakah aparat penegak hukum, apakah Pajak, atau Bea Cukai, atau PPATK. Seperti itu ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Aktivis Pati, Supriyono, mendapati rekening di salah satu Bank Himbara senilai lebih dari 80 juta rupiah terblokir jelang aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026.
Botok mengaku akun TikTok dan rekeningnya terblokir menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
“Tadi malam itu secara tiba-tiba akun TikTok saya keblokir, terus saya mau transfer anak saya, ternyata juga keblokir. Lho kok saldo terblokir Rp80 juta 900 sekian,” ujar Botok.