Sidak Penunggak Pajak, BPRD dan KPK Temukan Lamborghini Pakai Pelat Palsu

Kamis, 05 Desember 2019 | 19:05 WIB
Sidak Penunggak Pajak, BPRD dan KPK Temukan Lamborghini Pakai Pelat Palsu
BPRD Jakarta bersama Tim Korsupgah KPK menemukan satu mobil Lamborghini berwarna merah di area gedung parkir Apartemen Ragetta, Penjaringan, Jakarta Utara. Mobil dengan nomor polisi B 1756 NBG itu diduga bermasalah alias bodong. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama Tim Koordinasi Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK menemukan satu mobil Lamborghini berwarna merah di area gedung parkir Apartemen Ragetta, Penjaringan, Jakarta Utara. Mobil dengan nomor polisi B 1756 NBG itu diduga bermasalah alias bodong.

Fungsional Korsupgah Koordinator Wilayah 3 KPK Friesmount Wongso menatakan saat petugas melakukan pengecekan pelat nomor tersebut ternyata tidak sesuai dengan nomor kendaraan mobil mewah tersebut.

"Mobil ini dengan nomor kendaraannya bukan nomor kendaraan sebenarnya," kata Fries dilokasi, Kamis (5/12/2019).

Fries mengatakan plat nomor tersebut saat dicek ternyata menggunakan mobil merek Honda Accord.

KPK bersama BPRD Jakarta melakukan penyisiran pada kendaraan mewah yang tidak taat membayar pajak.

Terkait itu, tim KPK meminta kepada petugas keamanan apartemen untuk memanggil pemilik mobil Lamborghini. Untuk meminta keterangan terkait dugaan mobil 'bodong'.

Tak berselang lama, seorang pria yang tak ingin disebutkan identitasnya itu terlihat melakukan perbincangan dengan tim Koorsupgah KPK.

Pria tersebut mengaku hanya seorang sopir dan bukan pemilik. Dirimya menyebut mobil lamborghini tersebut dibeli tahun 2019. Namun, memang belum turun plat nomornya.

Ia kemudian mengeluarkan surat izin jalan untuk mobil lamborghini yang dikeluarkan Kepolisian Sektor Pondok Aren. Surat itu diambil dari dalam mobil.

Baca Juga: Artis Pamer Saldo ATM, Sri Mulyani Beri Sindiran Menohok soal Pajak

Dimana ditujukan kepada Prestige Motorcars untuk keperluan keluarga. Dalam surat itu ditandatangani anggota Polsek tersebut bernama Aiptu Simin Syahroni. Dimana surat itu juga berlaku dari 21 Juli 2019 sampai 21 Agustus 2019.

Meski demikian, Fries menilai surat jalan tersebut di luar aturan yang berlaku.

"Ini juga surat sudah habus berlakunya," tegas Fries.

Koordinasi dengan polisi

Pihak KPK dan BPRD kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengecek status mobil Lamborghini tersebut.

"Untuk surat yang Polsek Pondok Aren kami sudah teruskan ke Propam PMJ," ungkap Fries.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI