Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 16 Desember 2019 | 20:59 WIB
Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
Pimpinan KPK, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang bersama Jubir KPK Febri Diansyah saat merilis kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2011.

"KPK menetapakan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK Merah Putih, jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Menurutnya, penetapan Undang Sumantri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap eks anggota Banggar DPR RI Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis 15 tahun penjara.

Kemudian, Dendy Prasetia, anak  kandung Dzulkarnaen yang berperan sebagai rekanan Kemenag telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama Dendy dan Fahd El Fouz Fahd sendiri sudah bebas dari kasus itu.  Keduanya diduga mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.

"Untuk membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek," kata Laode.

Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan terkait suap pengadaaan barang di Ditjen Pendis Kemenag tahun anggaran 2011.

Rincian pengadaan itu berupa peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp 40 Miliar, pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp 23,25 Miliar, dan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 50,75 Miliar.

"Tersangka Undang selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Ditjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan," ujar Laode.

baca juga

Kemudian, pada Oktober 2011, tersangka Undang menandatangani dokumen harga pekiraan sendiri (HPS) spesifikasi teknis laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan.

Namun, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.

Bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.

"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," kata Laode.

Selanjutnya, Undang mengetahui adanya sanggahan tersebut, tapi setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung tandatangani kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 Miliar

"Untuk dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 Miliar," kata Laode.

Dalam kasus ini, Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malam Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Kemenag dan Perkara di MA

Malam Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Kemenag dan Perkara di MA

News | Senin, 16 Desember 2019 | 17:12 WIB

Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK

Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 16:37 WIB

Pimpinan KPK Girang Kapolri Beberkan Bukti Baru Kasus Novel ke Jokowi

Pimpinan KPK Girang Kapolri Beberkan Bukti Baru Kasus Novel ke Jokowi

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 15:27 WIB

Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang

Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 19:44 WIB

Istana Tak Mau Terbitkan Perppu, Pimpinan KPK Beri Respons

Istana Tak Mau Terbitkan Perppu, Pimpinan KPK Beri Respons

News | Jum'at, 29 November 2019 | 23:26 WIB

Pimpinan KPK di DPR: Terus Terang Saya Merasa Tak Dihargai Bapak-bapak

Pimpinan KPK di DPR: Terus Terang Saya Merasa Tak Dihargai Bapak-bapak

News | Rabu, 27 November 2019 | 14:37 WIB

Sri Mulyani Endus Aliran Dana ke Desa Gaib, Begini Kata KPK

Sri Mulyani Endus Aliran Dana ke Desa Gaib, Begini Kata KPK

News | Selasa, 05 November 2019 | 14:36 WIB

Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir

Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir

News | Senin, 04 November 2019 | 14:14 WIB

KPK Tak Dilibatkan Jokowi Susun Kabinet, Istana: Jangan Baper, Gak Usah GR

KPK Tak Dilibatkan Jokowi Susun Kabinet, Istana: Jangan Baper, Gak Usah GR

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 20:40 WIB

Pimpinan KPK: Berani Bentak Orang Tua, Arteria Dahlan Itu Pembohong

Pimpinan KPK: Berani Bentak Orang Tua, Arteria Dahlan Itu Pembohong

News | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 16:15 WIB

Terkini

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×