Kenalan Akun Cewek di Twitter, Laki-laki Disuruh Onani hingga Diperas Rp 40 Juta

Senin, 23 Desember 2019 | 15:55 WIB
Kenalan Akun Cewek di Twitter, Laki-laki Disuruh Onani hingga Diperas Rp 40 Juta
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang lelaki berinisial HS kena tipu habis-habisan setelah berkenalan dengan sebuah akun Twitter bernama Viona Nanda.

Dari aksi mesum seperti beronani saat video call lewat aplikasi percapakan, WhatsApp, korban akhirnya diperas pelaku penipuan hingga puluhan juta rupiah.

Dikutip dari Solopos.com--jaringan--Suara.com, Senin (23/12/2019), aksi penipuan ini bermula ketika HS mem-follow akun Twittter Viona Nanda pada 2018 lalu. Saat itu, HS berkenalan dengan akun tersebut lewat direct message (DM).

Setelah mendapatkan nomor telepon, HS makin intens berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut. Saking kepincut dengan pemilik akun tersebut, HS larut hingga sering melakukan chatting mesum hingga phone sex. Bahkan, HS pun mau mengirim video saat beronani seperti yang diminta Viona.

Tak lama setelah mengirim video onaninya itu, HS ditelepon orang yang mengaku Viona dan meminta korban mengirimkan uang Rp 1 juta. Permintaan uang itu sebagai tindakan agar video pornonya tak disebarluarkan ke media sosial.

HS pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi setelah pelaku telah memerasnya hingga mencapai Rp 40 juta.

Dari penelusuan aparat kepolisian, akhirnya terkuak pemilik akun Viona tersebut. Ternyata, orang yang melakukan penipuan kepada korban adalah laki-laki bernama Sony Wariaka. Polisi meringkus pelaku yang beraksi lewat akun cewek itu di Ambon, Maluku.

Terkait kasus penipuan ini, telah dijebloskan ke penjara. Soni divonis 10 bulan penjara terkait sidang putusan yang pimpin Ketua majelis Hisbullah Idris dengan anggota Anton Widyopriyono dan Sarwedi.

Dalam kasus ini, Sony dinyatakan terbukti melanggar Pasal 369 ayat KUHP tentang Pemerasan.

Baca Juga: Chat Mesum Suruh Wanita Pamer Alat Vital Beredar di Akun Biro Jodoh

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sony Wariaka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar majelis hakim sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI