Polda Jambi Tangkap Oknum Polisi 'Beking' Illegal Drilling

Rizki Nurmansyah

Sabtu, 28 Desember 2019 | 05:52 WIB
Polda Jambi Tangkap Oknum Polisi 'Beking' Illegal Drilling
Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi bersama Dirkrimum, Kombes Pol Yudha dan Dirnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta saat memggelar jumpa pers terkait tangkapan oknum polisi yang bekingi ilegal drilling.[Antara/Nanang Mairiadi]

Suara.com - Tim gabungan Polda Jambi berhasil menangkap dan melumpuhkan Bripka ES (40), oknum polisi yang diduga 'membekingi' aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari.

"Pasca ditetapkan dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelarian ES berakhir dan dapat ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimsus Polda Jambi Kombes M Edi Faryadi, di Jambi, Jumat (27/12/2019).

Oknum polisi berpangkat Bripka tersebut ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Keberadaan oknum polisi 'beking' illegal drilling itu terendus oleh tim gabungan, kemudian langsung mendatangi lokasi keberadaannya sesampainya di lokasi, yakni Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Anggota yang melakukan pengejaran ES menemukan sedang bersembunyi di dalam rumah saksi Isranto alias Pesek.

Namun saat akan diamankan tim gabungan, Bripka ES berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Edi Faryadi mengatakan personel yang ditugaskan itu, terpaksa memberikan tindakan terukur agar tidak membahayakan orang lain dan tim gabungan yang hendak menangkapnya.

"Ya, dia terpaksa dilumpuhkan dengan menembak ke kakinya, agar tidak bisa kabur lagi," kata Kombes Edi Faryadi.

Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.

baca juga

Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu unit mobil Xenia warna hitam degan nomor polisi B 1979 DES dan Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi BH 1961 MI.

Kemudian, satu rompi antipeluru polisi, dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan di bank, nota pembayaran minyak, dua butir peluru revolver, satu telepon android, satu lembar surat tanda nomor kendaraan milik tersangka dan satu lembar KTP.

"Kalau dilihat dari barang bukti yang ada, dia juga turut melakukan penjualan minyak mentah yang belum diolah, namun untuk lebih pastinya akan didalami terlebih dahulu," kata Kombes Edi Faryadi.

Namun, Polda Jambi belum bersedia menjelaskan berapa sumur minyak yang dibekingi oleh Bripka ES.

"Kalau itu belum bisa dipastikan, karena masih ada pemeriksaan lanjutan, untuk berapa akan ketahuan setelah diperiksa tersangkanya," kata Edi Faryadi, dikutip dari Antara.

Sedangkan rompi antipeluru memang menjadi pelindungnya saat ada bongkar muat minyak serta menakut nakuti masyarakat sekitar agar tidak mendekat.

Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan pasal 52, 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga merupakan Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Jambi, hanya dia tertangkap dengan kasus yang berbeda.

ES juga pengguna sabu-sabu yang sudah lama di monitor, dan dari tangkapan tim gabungan juja ada barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 gram, kata Kombes Eka Wahyudianta, Dirnarkoba Polda Jambi pula.

Tersangka juga dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP tentang Narkotika, setelah kasusnya diperiksa oleh Ditreskrimus.

Tidak hanya itu, Bripka ES juga di kenakan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki senjata tajam tidak pada tempatnya.

Terkait status tersangka sebagai anggota Polri juga terancam, pasalnya sebelumnya sudah ada peringatan keras dari kapoda, untuk tindakan hukum yang akan diberikan sebagai anggota Polri sepenuhnya akan diserahan kepada Propam Polda Jambi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Teror Anggota Polri, Novel Baswedan: Keterlaluan Jika Disebut Dendam

Pelaku Teror Anggota Polri, Novel Baswedan: Keterlaluan Jika Disebut Dendam

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 21:51 WIB

Dua Tersangka Penyiram Novel Tak Dipamerkan saat Dirilis di Polda, Kenapa?

Dua Tersangka Penyiram Novel Tak Dipamerkan saat Dirilis di Polda, Kenapa?

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 20:46 WIB

Novel Ternyata Diserang 2 Polisi, Eks Pimpinan KPK Minta Dalangnya Diungkap

Novel Ternyata Diserang 2 Polisi, Eks Pimpinan KPK Minta Dalangnya Diungkap

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 19:43 WIB

5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 18:22 WIB

Polisi Aktif, 2 Pelaku Teror ke Novel Didampingi Mabes Polri saat Diperiksa

Polisi Aktif, 2 Pelaku Teror ke Novel Didampingi Mabes Polri saat Diperiksa

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 18:18 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB