Didakwa Terima Suap Garuda Rp 46,1 Miliar, Emirsyah: Mohon Maaf Saya Khilaf

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 30 Desember 2019 | 19:18 WIB
Didakwa Terima Suap Garuda Rp 46,1 Miliar, Emirsyah: Mohon Maaf Saya Khilaf
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar saat menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar didakwa telah menerima sejumlah uang terkait kasus suap dalam pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Emirsyah mendapatkan uang suap mencapai Rp 884 ribu dolar Amerika Serikat, 1 juta Euro, 1,1 juta dolar Singapura dan Rp 5,8 miliar.

Uang suap yang telah diterima Emirsyah bila dikonversi dalam bentuk rupiah mencapai Rp 46,1 miliar.

Jaksa Lie Putera Setiawan menyebutkan, uang -uang diterima Emirsyah diperoleh dari eks Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah," kata Lie dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Lie menjelaskan uang diterima Emirsyah aras bantuan meloloskan pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, pesawat Canadian Regional Jet 1.000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat Rollsroyce Trent 700.

Menurut Lie, Emiryah turut dibantu Hadinoto Soedigno selaku Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia dan captain Wahyudo dalam melakukan intervensi pengadaan tersebut.

"Untuk itu, patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disevabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Lie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Emirysah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

baca juga

Ketika Majelis Hakim, menanyakan apakah Emirsyah akan mengajukan nota keberatan. Emirsyah menolak dan lebih meneruskan persidangan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

"Saya mohon maaf dan saya khilaf. Dan tidak semua dikatakan dalam dakwaan itu benar. Sehingga saya meminta majelis hakim pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Capai Rp 46 Miliar, Soetikno Didakwa Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Capai Rp 46 Miliar, Soetikno Didakwa Suap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 14:42 WIB

Natalan di Rutan KPK, Artis Maruli: Soetikno Kangen Cucunya

Natalan di Rutan KPK, Artis Maruli: Soetikno Kangen Cucunya

News | Rabu, 25 Desember 2019 | 14:58 WIB

Adik Kriss Hatta Diisukan Jadi Gundik Dirut Garuda, Begini Kata Keluarga

Adik Kriss Hatta Diisukan Jadi Gundik Dirut Garuda, Begini Kata Keluarga

Video | Minggu, 22 Desember 2019 | 15:27 WIB

Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat Garuda

Kasus Suap Mesin Pesawat, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat Garuda

News | Kamis, 19 Desember 2019 | 11:48 WIB

Kasus Suap Garuda, Politikus PAN Chandra Tirta dan Istri Diperiksa KPK

Kasus Suap Garuda, Politikus PAN Chandra Tirta dan Istri Diperiksa KPK

News | Selasa, 19 November 2019 | 11:48 WIB

Hasil Pengembangan Kasus Suap Garuda, KPK Periksa 2 Tersangka Kasus TPPU

Hasil Pengembangan Kasus Suap Garuda, KPK Periksa 2 Tersangka Kasus TPPU

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 11:59 WIB

KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia

KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 07:05 WIB

Terkini

Progres Underpass Bitung Capai 70,7 Persen, Ditargetkan Rampung Februari 2027

Progres Underpass Bitung Capai 70,7 Persen, Ditargetkan Rampung Februari 2027

Foto | Sabtu, 07 November 2026 | 07:30 WIB

Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan

Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 07:24 WIB

Iran Klaim Dua Kapal Tanker Terbakar Dihantam Ranjau di Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia Terancam

Iran Klaim Dua Kapal Tanker Terbakar Dihantam Ranjau di Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia Terancam

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 07:20 WIB

Cara Tambah Anggota Keluarga atau Bayi Baru Lahir di KK, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Tambah Anggota Keluarga atau Bayi Baru Lahir di KK, Ini Syarat dan Prosedurnya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 06:31 WIB

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe yang Bisa Dipakai Setiap Hari, Tak Bikin Iritasi

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe yang Bisa Dipakai Setiap Hari, Tak Bikin Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 06:21 WIB

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur hingga 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur hingga 5 Kilometer

Foto | Sabtu, 07 November 2026 | 06:00 WIB

Dari Adu Teknik Memasak hingga Meracik Kopi, Chef Dunia Bersaing di Jakarta

Dari Adu Teknik Memasak hingga Meracik Kopi, Chef Dunia Bersaing di Jakarta

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 01:49 WIB

LPPOM Tak Ingin Sertifikasi Halal Berhenti Jadi Label, UMKM Didorong Naik Kelas

LPPOM Tak Ingin Sertifikasi Halal Berhenti Jadi Label, UMKM Didorong Naik Kelas

News | Sabtu, 07 November 2026 | 01:37 WIB

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:30 WIB

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:23 WIB

×