Hasil Pemeriksaan Etik Wahyu Setiawan Diumumkan Kamis Besok

Rabu, 15 Januari 2020 | 13:02 WIB
Hasil Pemeriksaan Etik Wahyu Setiawan Diumumkan Kamis Besok
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Antara Foto]

Suara.com - Hasil pemeriksaan etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan dibacakan pada Kamis (16/1/2020) besok. Putusan akan dikeluarkan secara kolektif kolegial atau bersama-sama sesama DKPP.

Hal itu dikatakan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad di Gedung KPK, Rabu (15/1/2020).

"Harus diplenokan karena putusan itu kan sifatnya kolektif kolegial. Kami bertiga dengan anggota DKPP lain itu merencanakan sidang hari ini, sore atau malam hari kami segera melakukan musyawarah atau pleno dan Insya Allah besok pagi atau siang kami akan bacakan putusannya," kata Muhammad di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Kedatangan Muhammad bersama dengan dua anggota DKPP lainnya Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo ke KPK untuk berkoordinasi terkait lokasi pemeriksaan etik Wahyu. KPK pun memfasilitasi DKPP untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Wahyu di KPK, pukul 14.00 WIB hari ini. Terkait materi dalam pemeriksaan etik tersebut, Muhammad hanya menyebut bahwa aduannya soal dugaan pelanggaran kode etik.

"Jadi, DKPP kewenangannya terbatas, hanya terkait memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik. Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah proses-proses hukum yang lainnya, misalnya korupsi atau dugaan pidana, itu wilayah KPK," ujar Muhammad.

Dalam pemeriksaan etik terhadap Wahyu, kata dia, lembaganya juga akan memperhatikan kewenangan DKPP sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi, kami tentu akan sangat memperhatikan kewenangan DKPP dalam amanat UU 7 Tahun 2017, yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik," tuturnya.

Sementara soal KPU yang telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Wahyu, ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa secara etik.

"Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Sepanjang Presiden belum menerbitkan SK maka status WS (Wahyu Setiawan) masih Komisioner KPU. Di UU ditegaskan bahwa dasar anggota KPU diberhentikan antarwaktu. Pertama, karena meninggal, kedua tidak memenuhi syarat, dan ketiga diberhentikan secara tidak hormat, salah satunya melanggar sumpah janji atau kode etik," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK Siang Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI