3. Menolak ‘program pensiun khusus’ yang dilakukan secara sepihak oleh PT JLJ, yang tidak ada dalam PKB, dan tidak pernah dirundingkan atau disepakati bersama serikat pekerja. Program pensiun khusus ini sangat merugikan pekerja. Meminta Direksi PT JLJ tetap memberlakukan pensiun dini sesuai PKB yang berlaku.
4. Menolak adanya perlakuan diskriminasi upah dan hak atas kesejahteraan, terhadap + 300 pekerja tetap, berupa pembayaran bonus, uang makan, uang transport. Seharusnya kesejahteraan pekerja diberikan sesuai PKB yang berlaku.
5. Stop tindakan yang patut diduga sebagai union busting / penghalangan aktivitas berserikat yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ, antara lain dalam bentuk PHK sepihak terhadap Mirah Sumirat, dugaan pemaksaan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri dari SKJLJ, dan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap SKJLJ.
"Kami juga mendukung penuh Menteri BUMN, untuk dapat melakukan pembenahan di seluruh BUMN, guna memperbaiki dan memaksimalkan peran BUMN dalam meningkatkan perekonomian bangsa dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia," tegas Rusdi.