FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Lewat Press Release Minta Yasonna Laoly Mundur

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 24 Januari 2020 | 09:20 WIB
FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Lewat Press Release Minta Yasonna Laoly Mundur
Jubir PA 212 Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut Dewan Pengawas KPK dibubarkan dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan tiga organisasi Islam (ormas) tersebut didasari kasus suap anggota PDIP Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin menjelaskan, alasan tiga ormas Islam tersebut mendesak Dewas KPK untuk segera dibubarkan ialah lantaran dianggap terbukti menghambat pemberantasan korupsi. Apalagi menurut mereka Dewas KPK malah menghalang-halanginya.

"Sebagaimana yang terjadi dalam kasus komisioner KPU dan Sekjen PDI Perjuangan," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).

Kemudian FPI, GNPF Ulama dan PA 212 memandang kalau pimpinan KPK periode 2019-2023 malah menempatkan posisinya di bawah ketiak penguasa.

Mereka mencontohkan KPK menghadap Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di mana tidak ada kaitannya sama sekali dengan tupoksi KPK.

"Seharusnya KPK datang ke Kementerian Kemaritiman dan Investasi bukan karena dipanggil oleh sang penguasa, tapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Selain itu, tiga ormas Islam tersebut juga mendesak agar Yasonna Laoly mundur dari jabatannya. Hal itu dikarenakan Yasonna Laoly menjadi tim kuasa hukum PDIP dalam kasus korupsi Harun Masiku meskipun Yasonna Laoly mengaku tidak menggunakan kekuatan jabatannya.

"Kami mendesak agar Yasonna Laoly untuk segera meletakkan jabatan karena tidak pantas dan sangat memalukan seorang yang memegang jabatan menteri tampil menjadi pembela dalam kasus mega korupsi," tuturnya.

baca juga

Mereka mencontohkan kepada pejabat-pejabat Jepang yang meskipun negara tersebut tidak menganut ideologi Pancasila namun ketika sudah terseret kasus korupsi otomatis para pejabat di Jepang langsung mengundurkan diri. Contoh itu diharapkan bisa menjadi cerminan bagi para pejabat Indonesia.

"Sebagai negara yang menganut ideologi Pancasila dan anda anda sangat sering menuduh pihak lain anti Pancasila, maka kami nyatakan perbuatan korupsi anda tersebut adalah sangat bertentangan dengan Pancasila. Bahkan menginjak-injak Pancasila dengan menjadikannya sebagai alat pemukul lawan politik dan membungkus perlaku koruptif yang anda lakukan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Bohongi Publik soal Buronan KPK, Jokowi Didesak Copot Yasonna Laoly

Disebut Bohongi Publik soal Buronan KPK, Jokowi Didesak Copot Yasonna Laoly

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 21:11 WIB

Ketika Kriminalitas di Priok Tak Seperti yang Dibayangkan Sang Menteri

Ketika Kriminalitas di Priok Tak Seperti yang Dibayangkan Sang Menteri

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 17:55 WIB

Dilaporkan KPK, Menkumham Yasonna Diduga Halangi Kasus Suap Harun Masiku

Dilaporkan KPK, Menkumham Yasonna Diduga Halangi Kasus Suap Harun Masiku

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 17:42 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×