Diberhentikan Firli, WP KPK Siap Urunan Bayar Gaji untuk Penyidik Rossa

Rabu, 05 Februari 2020 | 12:42 WIB
Diberhentikan Firli, WP KPK Siap Urunan Bayar Gaji untuk Penyidik Rossa
Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Ketua KPK Firli Bahuri serta pejabat Polri serta komisioner KPK di Mabes Polri, Senin (6/1/2020). (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Siap Urunan

Merasa prihatin, pegawai KPK pun berencana memberikan bantuan secara kolektif untuk membiayai keluarga kompol Rossa.

"Gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," tutup Yudi.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa Rossa sudah bukan lagi penyidik KPK.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ucap Firli

Menurut Firli, Rossa sudah dikembalikan ke Polri, seperti KPK mengembalikan dua Jaksa Sugeng dan Yadyn ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa Pegawai negeri yang dikerjakan ke Kejaksaan Agung RI," tutup Firli.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI