Pengamat: Pemulangan WNI eks Teroris ISIS Pertanggungjawaban Kemanusiaan

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 07 Februari 2020 | 07:05 WIB
Pengamat: Pemulangan WNI eks Teroris ISIS Pertanggungjawaban Kemanusiaan
anggota ISIS yang menyerah setelah kekhalifahan mereka kalah.

Suara.com - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengusulkan adanya repatriasi secara bertahap terkait rencana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memulangkan 660 warga Indonesia yang tergabung dengan gerakan ISIS di Timur Tengah. Menurut dia, pemulangan WNI eks teroris ISIS itu bagian dari tanggungjawab kemanusiaan.

Boni mengatakan sebelum dilakukan repatriasi perlu ada studi demografik yang komprehensif tentang keluarga eks ISIS, siapa yang secara ideologis paling radikal, siapa yang hanya ikut dan menjadi korban dari keputusan suami atau ayah, dan seterusnya.

"Repatriasi warga eks ISIS itu bagian dari pertanggungjawaban kemanusiaan yang mesti dipikul oleh negara. Kita semua mengutuk keberpihakan mereka pada ideologi dan gerakan teroris, tetapi bagaimanapun mereka juga warga negara yang memiliki hak asasi yang di dalamnya negara secara etis dituntut memberikan perlindungan," kata Boni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2020).

Dari situ, negara dapat membuat skala yang mengelompokkan mereka berdasarkan derajat keberbahayaan atau tingkat bahaya yang mungkin mereka timbulkan. Repatriasi akan berkaitan dengan itu semua.

Boni mengatakan repatriasi bertahap tersebut yaitu Pertama, para eks ISIS ini dilokalisasi di suatu tempat seperti warga yang datang dari Cina ditampung di Natuna untuk redoktrinasi nilai-nilai dasar tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai NKRI. Perlu ada proyek semacam "cuci ulang otak" sebelum mereka boleh bergabung dalam kehidupan sosial dengan masyarakat yang lain.

Ideologi teroris itu bukan hal yang sederhana untuk dikikis atau dinetralisir. Butuh waktu. Untuk itu, mesti ada regulasi yang jelas dari pemerintah tentang bagaimana proses redoktrinasi sebagai langkah awal dari tahapan repatriasi.

Kedua, setelah "cuci otak" berhasil dilaksanakan, para warga eks ISIS ini mesti diberi kepastian tentang mata pencaharian, ruang sosial tempat mereka akan tinggal di tanah air. Akan sangat problematik kalau mereka kembali tinggal di kampung asal mereka. Hal itu merugikan diri sendiri sekaligus masyarakat di sekitarnya.

Stigma sebagai teroris akan terus menjadi aib yang merusak kebahagiaan hidup mereka di tengah masyarakat. Masyarakat juga akan selalu waspada dan curiga. Kehidupan macam itu akan sangat rumit. Untuk itu, perlu ada pemukiman khusus untuk mereka dengan sumber pencaharian yang jelas yang sudah dirancang oleh negara.

Langkah ini berguna juga untuk surveillance oleh agensi terkait untuk memastikan pengawasan tentang perkembangan perilaku mereka setelah kembali ke Tanah Air. Ketiga, setelah kembali menetap di tanah air, pemerintah harus sudah memikirkan segala bentuk ekses negatif yang mungkin terjadi akibat perlakuan negara terhadap mereka.

baca juga

Perlakuan yang terlalu istimewa bisa memicu kecemburuan di kalangan masyarakat lain dan bahkan menyuburkan semangat untuk bergabung dengan jaringan teroris karena merasa “teroris dapat diampuni”.

Hal macam ini harus sudah menjadi bagian dari pertimbangan. Sebaliknya, kalau perlakuan negara terlalu dianggap “kejam” maka hal itu akan menjadi dendam sejarah yang terwariskan pada generasi berikutnya dalam keluarga eks ISIS. Artinya, kita sedang memelihara bom waktu. Lantas bagaimana pendekatan yang ideal?

Keempat, sebaiknya seluruh rangkaian repatriasi menjadi kewenangan penuh pihak keamanan dan badan intelijen tanpa eksposur media untuk menghindari efek berita yang tidak positif.

Pemerintah Bersama legislatif memikirkan aturan hukum atau legislasi dan regulasi yang tepat untuk repatriasi, sedangkan institusi keamanan terkait seperti Kepolisian bekerjasama dengan BNPT dan BIN berperan aktif dalam seluruh rangkaian repatriasi bersama kementerian dan lembaga negara lain yang relevan.

Menurut Boni sejahat apapun seorang warga negara, harus selalu ada ruang pengampunan di dalam ranah hukum positif entah bentuknya seperti apa.

Meski demikian katanya, kita harus akui bahwa repatriasi eks teroris tidak mudah. Dilemanya cukup serius karena di satu sisi, meskipun mereka memiliki hak asasi yang perlu dilindungi negara, mereka juga berpotensi menjadi masalah bagi keselamatan banyak orang lain.

Di lain sisi, negara akan tampak kehilangan kualitas moralnya ketika membiarkan warganegaranya melarat di luar negeri meskipun karena kesalahannya sendiri. Dalam situasi seperti ini perlu ada jalan tengah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mardani Minta Negara Urus Eks ISIS seperti WNI yang Terancam Virus Corona

Mardani Minta Negara Urus Eks ISIS seperti WNI yang Terancam Virus Corona

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 21:20 WIB

Pulangkan WNI ISIS, Pemerintahan Jokowi 'Digencet' Isu HAM dan Radikalisme

Pulangkan WNI ISIS, Pemerintahan Jokowi 'Digencet' Isu HAM dan Radikalisme

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 19:27 WIB

Jika Dipulangkan, Pemerintah Disarankan Karantina 600 WNI Eks ISIS di Aceh

Jika Dipulangkan, Pemerintah Disarankan Karantina 600 WNI Eks ISIS di Aceh

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 18:41 WIB

Beda dengan Jokowi, Fadli Zon: WNI Eks ISIS Boleh Dipulangkan ke Indonesia

Beda dengan Jokowi, Fadli Zon: WNI Eks ISIS Boleh Dipulangkan ke Indonesia

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 16:32 WIB

Terkini

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Merah Putih Berkibar di 4 Negara, WNI Ikut Doakan Korban Gempa NTT

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:18 WIB

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:06 WIB

×