Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

M Nurhadi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:06 WIB
Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah
Arsip-ASN boleh WFH. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerapkan kebijakan kerja dan belajar dari rumah pada 18 Agustus 2026 untuk merayakan HUT ke-81 RI.
  • Instansi pemerintah dan perusahaan swasta dapat memberlakukan WFH secara fleksibel dengan mengecualikan sektor pelayanan masyarakat yang esensial.
  • Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbolehkan sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh secara opsional dengan tetap memenuhi target akademik.

Suara.com - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi para pekerja dan pelajar untuk melaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada hari ini, Selasa (18/8/2026).

Kebijakan fleksibilitas ini diterapkan dalam rangka memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyemarakkan dan memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Berikut adalah skema dan aturan lengkap terkait pelaksanaan WFH untuk perkantoran dan PJJ untuk sekolah pada hari ini:

Skema WFH untuk Instansi Pemerintah dan Swasta

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 pada 14 Agustus 2026 lalu.

Melalui edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawainya pada 18 Agustus 2026.

Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwa kelonggaran WFH ini secara khusus diberikan agar masyarakat dapat memeriahkan ulang tahun kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.

Meski demikian, terdapat beberapa pedoman yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan instansi:

  • Sesuai Kebutuhan Internal: Pemberian fleksibilitas kerja harus tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi.
  • Pengecualian untuk Sektor Esensial: Layanan masyarakat tidak boleh terganggu. Instansi atau perusahaan yang bergerak di sektor pelayanan langsung wajib beroperasi secara optimal. Sektor ini mencakup (namun tidak terbatas pada): kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, dan transportasi.

Skema PJJ untuk Sekolah di Jakarta

baca juga

Sejalan dengan kebijakan perkantoran, sektor pendidikan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta juga mendapatkan fleksibilitas. Sekolah-sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada hari ini, merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026.

Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa penerapan PJJ ini sifatnya opsional, bukan kewajiban ataupun larangan. Sekolah diberikan kebebasan untuk memilih apakah akan tetap belajar tatap muka atau secara daring.

Bagi satuan pendidikan yang memutuskan untuk menerapkan PJJ hari ini, Dinas Pendidikan memberikan tiga syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Target Pembelajaran Tetap Tercapai: Pelaksanaan belajar dari rumah harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana dan target pembelajaran siswa.
  2. Pemantauan dan Solusi Alternatif: Pihak sekolah diwajibkan melakukan pendampingan serta pemantauan selama PJJ berlangsung, sekaligus menyiapkan metode alternatif apabila siswa mengalami kendala teknis.
  3. Komunikasi Intensif: Sekolah harus menjalin komunikasi yang baik dan intensif dengan orang tua atau wali murid terkait teknis pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tersebut.

Dengan adanya fleksibilitas ini, pemerintah berharap semangat kemerdekaan tetap dapat dirayakan dengan khidmat dan gembira, selaras dengan kelancaran roda ekonomi dan pendidikan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:26 WIB

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:59 WIB

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Aksi Nyata Jakarta untuk NTT: ASN Pemprov DKI Patungan Rp3,8 Miliar Bantu Korban Gempa

Aksi Nyata Jakarta untuk NTT: ASN Pemprov DKI Patungan Rp3,8 Miliar Bantu Korban Gempa

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Menkeu Purbaya Buka Suara Terkait Rencana Kenaikan Gaji ASN di 2027

Menkeu Purbaya Buka Suara Terkait Rencana Kenaikan Gaji ASN di 2027

Video | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Terkini

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI

Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores

Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor

Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:58 WIB

6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa

6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:56 WIB

Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa

Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:55 WIB

4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik

4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global

Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya

Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:41 WIB

×