Menaker Imbau Pekerja Migran di Singapura Tidak Panik Hadapi Virus Corona

Senin, 10 Februari 2020 | 16:37 WIB
Menaker Imbau Pekerja Migran di Singapura Tidak Panik Hadapi Virus Corona
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok : Kemenaker).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jadi kami mengimbau untuk tetap tenang, situasinya sedang ditangani dan tertangani. Tetapi ketenangan itu juga harus diwaspadai,” imbau Dubes Swajaya.

Ia menambahkan, WNI yang tidak ada kebutuhan mendesak untuk menghindari tempat-tempat keramaian. Selain itu, seluruh WNI haruslah mengenakan masker, serta menjaga kebersihan seperti mencuci tangan dengan sanitasi.

“Kita setiap hari memberikan imbaun dan memberikan kontak-kontak yang bisa dihibubungi secara langsung. Baik di Kementerian Kesehatan Singapura maupun lembaga-lembaga yang di Singapura, termasuk juga di KBRI Singapura,” ujar Dubes Swajaya.

Direct Hiring

Selain membahas perkembangan penyebaran virus di Singapura, pertemuan antara Menaker Idan Fauziyah dengan Dubes Swajaya juga membahas mengenai direct hiring (penempatan secara langsung) PMI ke Singapura.

Menaker menjelaskan, perekrutan pekerja migran secara direct hiring tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Selain itu, kebijakan direct hiring yang diterapkan Pemerintah Singapura tersebut juga dinilai lemah dari sisi pelindungan, baik bagi pekerja migran maupun pember kerja (majikan).

Menaker pun mendorong Dubes RI di Singapura untuk mengajak atase ketenagakerjaan dari negara lain yang menempatkan pekerja migran di Singapura, untuk bersama-sama mendiskusikan kebijakan direct hiring tersebut.

“Tujuannya adalah sama-sama melindungi. Melindugi PMI kita dari praktik-praktik yang tidak diinginkan. Dan pastinya juga melindungi calon-calon majikan Singapura,” terang Menaker.

Baca Juga: Buruh Demo Tolak Iuran BPJS Naik di Kemenaker, Hindari Jalan Gatot Soebroto

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, menambahkan, UU PPMI memiliki semangat untuk melindungi PMI dengan memastikan kesiapan kompetensi, kesiapan mental dan bahasa, hingga kesiapan kesehatan fisik. Oleh karena itu, kebijakan direct hiring tersebut tidak sesuai dengan upaya Pemerintah Indonesia sebagai sending country.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI