DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:24 WIB
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
Ilustrasi bansos Kemensos DTSEN [Ist]

Suara.com - Pemerintah secara resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan sistem baru bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk Regsosek dan P3KE. Perubahan ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 5 Februari 2025 dengan tujuan menyempurnakan pendataan masyarakat penerima manfaat bantuan sosial (bansos) agar lebih akurat dan menyeluruh.

Sebelumnya, DTKS merupakan landasan utama untuk penyaluran berbagai bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan lain sebagainya. Dengan hadirnya DTSEN, sistem pendataan bansos kini memiliki klasifikasi yang lebih terperinci, yaitu desil kesejahteraan dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera). Klasifikasi ini akan menjadi acuan baru untuk menentukan kelayakan penerima, memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Cara Cek Status dan Perbarui Data di DTSEN 

Meskipun namanya berganti, cara untuk mengecek status penerima bansos melalui sistem DTSEN masih sama. Masyarakat dapat mengaksesnya secara daring melalui situs resmi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka laman resmi: Kunjungi situs [tautan mencurigakan telah dihapus].
  2. Isi data wilayah: Pilih dan isi data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan domisili Anda.
  3. Masukkan nama lengkap: Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
  4. Isi kode captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di layar. Jika kode tidak jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
  5. Cari data: Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan langsung menampilkan status penerima bansos serta jenis bantuan sosial yang didapat jika Anda terdaftar dalam DTSEN.

Jika Anda menemukan ada data yang tidak sesuai atau ingin memperbarui informasi, ada dua cara yang bisa dilakukan:

  • Melalui Pendamping Sosial: Para pendamping sosial memiliki tugas untuk memverifikasi dan mengajukan pembaruan data jika ditemukan ketidaksesuaian.
  • Melalui Partisipasi Masyarakat: Anda dapat mengajukan perubahan data dengan melapor ke kantor kelurahan atau pemerintah desa setempat, atau menggunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Perubahan data ini sangat penting karena dapat memengaruhi posisi desil kesejahteraan, yang pada akhirnya menentukan kelayakan Anda dalam menerima bansos.

DTSEN dan Prioritas Bansos Pendidikan

Salah satu program yang paling terpengaruh oleh sistem DTSEN adalah bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah. Dengan adanya sistem desil, pemerintah menetapkan prioritas sebagai berikut:

Pelajar Desil 1-3: Diprioritaskan sebagai penerima bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah. Ini karena mereka dianggap sebagai kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Pelajar Desil 4: Masih memiliki kesempatan untuk menerima bantuan, tetapi mereka perlu menyertakan dokumen pendukung untuk membuktikan kondisi sosial ekonomi keluarganya.

Dengan adanya DTSEN, diharapkan penyaluran bansos, termasuk KIP Kuliah, bisa lebih tepat sasaran. Penting bagi masyarakat untuk segera memeriksa status dan memperbarui data mereka agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan yang seharusnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bansos Agustus 2025 Cair! Cek Daftar Penerima dan Cara Daftarnya

Bansos Agustus 2025 Cair! Cek Daftar Penerima dan Cara Daftarnya

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:31 WIB

Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus

Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus

Tekno | Rabu, 06 Agustus 2025 | 11:02 WIB

Bansos Dikurangi? Pemerintah Fokus Pemberdayaan, Siap-siap Dievaluasi Setiap 5 Tahun!

Bansos Dikurangi? Pemerintah Fokus Pemberdayaan, Siap-siap Dievaluasi Setiap 5 Tahun!

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 23:10 WIB

4 Bansos Cair Agustus 2025, Begini Cek Daftar Bantuan Sosial yang Disalurkan Pemerintah!

4 Bansos Cair Agustus 2025, Begini Cek Daftar Bantuan Sosial yang Disalurkan Pemerintah!

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:34 WIB

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bakal Hentikan Program Bansos, Benarkah?

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bakal Hentikan Program Bansos, Benarkah?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:00 WIB

Ratusan Anak Mundur dari Sekolah Rakyat, Alasan di Baliknya Bikin Terenyuh

Ratusan Anak Mundur dari Sekolah Rakyat, Alasan di Baliknya Bikin Terenyuh

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 18:57 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB