7 Fakta Pembunuhan Pegawai BPS: Judi Online, Sembunyi di Kamar Istri

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 23:06 WIB
7 Fakta Pembunuhan Pegawai BPS: Judi Online, Sembunyi di Kamar Istri
Fakta pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur. [freepik]

Suara.com - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Karya Listianty Pertiwi alias Tiwi (30), seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, memasuki babak baru yang semakin menegangkan.

Penyidik kini memfokuskan perhatian pada AFM, istri dari terduga tersangka utama, Aditya Hanafi (27), yang juga merupakan rekan kerja korban.

Pemeriksaan intensif terhadap AFM di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara membuka kembali sejumlah fakta kelam di balik tragedi ini.

Dari motif utang judi online hingga rencana keji yang disusun di bawah satu atap dengan korban, berikut adalah 7 fakta terbaru dan paling mengerikan dari kasus ini.

1. Istri Tersangka Diperiksa Intensif

Fakta terkini adalah pemeriksaan intensif terhadap AFM, istri dari tersangka Aditya Hanafi. Kehadirannya di Polda Malut pada Selasa (12/8/2025), merupakan tindak lanjut dari panggilan kedua setelah ia sempat tidak memenuhi panggilan pertama.

Meski Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menyebut "belum ada bukti kuat yang mengarah pada peran langsungnya," pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

2. Terlilit Utang Judi Online Rp 130 Juta

Motif di balik kekejian ini akhirnya terkuak: judi online. Tersangka Aditya Hanafi ternyata telah menghabiskan uang sebesar Rp 130 juta—hasil dari kredit bank yang seharusnya untuk biaya nikah—di meja judi virtual.

Baca Juga: Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?

"Ternyata uangnya dipakai pelaku buat main judi online. Habislah uang itu sekitar Rp 130 juta. Karena pelaku bingung dan panik uangnya habis," jelas Ipda Habiem Ramadya. Kepanikan inilah yang mendorongnya mencari jalan pintas yang fatal.

3. Dalih Cuti Nikah Ternyata Rencanakan Pembunuhan

Tersangka dengan dingin merencanakan kejahatannya di balik topeng persiapan hari bahagia. Pada 7 Juli, ia resmi mengajukan cuti dari kantor BPS dengan alasan akan menikah.

"Awalnya pada tanggal 7 Juli itu pelaku Aditya Hanafi ini sudah izin cuti. Izin cuti karena mau menikah," ujar Kapolsek.

Namun, cuti itu ternyata digunakan untuk menyusun skenario berdarah setelah ia gagal meminjam uang Rp 30 juta dari korban.

4. Bersembunyi 2 Hari di Kamar Istri, Satu Rumah dengan Korban

Ini adalah salah satu fakta paling mengerikan. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka ternyata sudah berada di lokasi kejadian selama dua hari. Ia bersembunyi di kamar calon istrinya, AFM, yang berada di rumah dinas yang sama dengan kamar korban.

"Kebetulan di rumah dinas itu korban tinggal sama istrinya pelaku. Korban di kamar belakang, istrinya pelaku di kamar depan. Pelaku sudah di kamar istrinya di rumah dinas itu dari tanggal 16 Juli sampai 18 Juli," papar Habiem.

5. Eksekusi Sadis: Disekap, Dilecehkan, Lalu Dibunuh

Pada Jumat dini hari, 18 Juli, tersangka mengeksekusi rencananya. Ia menyergap korban yang baru selesai mandi, menyekapnya, mengikat tangan dan kaki, serta melakban mulutnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga sempat melecehkan korban sebelum memaksanya memberikan PIN m-banking. Setelah menguras uang korban dan mengajukan pinjaman online atas nama korban hingga total Rp 89 juta, ia membunuh korban dengan membekap menggunakan bantal.

6. Pastikan Kematian Korban dengan Bantuan Google

Tindakan tersangka menunjukkan tingkat kekejaman yang terencana. Setelah membekap korban dengan bantal selama 3 menit, ia belum yakin korban telah tewas.

Ia lalu kembali membekap korban selama 11 menit. Untuk memastikan rencananya berhasil, ia menggunakan teknologi.

"Pelaku sempat searching di Google buat cari tahu ciri-ciri atau tanda-tanda orang yang sudah meninggal. Begitu lah," imbuh Kapolsek.

7. Ancaman Hukuman Mati dan Jasad yang Membusuk

Jasad korban baru ditemukan hampir dua minggu setelah pembunuhan, pada 31 Juli, dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

"Kita dapati bahwa kondisi korban yang istilahnya sudah membusuk. Kepalanya sudah jadi tengkorak," ungkap Habiem.

Kini, tersangka Aditya Hanafi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal: pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI