Penyaluran Dana BOS Diubah, Mendikbud: Lebih Fleksibel untuk Sekolah

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 10 Februari 2020 | 21:24 WIB
Penyaluran Dana BOS Diubah, Mendikbud: Lebih Fleksibel untuk Sekolah
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah telah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS disebut jadi fleksibel.

Nadiem menyebut mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/02/2020).

Setiap sekolah kata Nadiem, memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” kata dia.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Makin Cepat dan Tepat Sasaran

baca juga

Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.

Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

“Kami membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata dia.

Untuk diketahui, Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Sedangkan batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.

Semakin Transparan

Jika merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.

“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud.

“Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.

Kedepannya dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Guru Honorer Dihadiahi Motor, Isu Kesejahteraan Jadi Sorotan

Viral Guru Honorer Dihadiahi Motor, Isu Kesejahteraan Jadi Sorotan

Otomotif | Minggu, 26 Januari 2020 | 12:33 WIB

Tenaga Honorer di Banten Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Tenaga Honorer di Banten Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Banten | Rabu, 22 Januari 2020 | 20:54 WIB

Nasib Tenaga Honorer Terkatung-katung, FPNB Surati BKD Pemprov Banten

Nasib Tenaga Honorer Terkatung-katung, FPNB Surati BKD Pemprov Banten

Banten | Rabu, 22 Januari 2020 | 20:02 WIB

Eti Maryati, Puluhan Tahun Jadi Guru Honorer Wafat saat Mengajar di Kelas

Eti Maryati, Puluhan Tahun Jadi Guru Honorer Wafat saat Mengajar di Kelas

Jabar | Minggu, 19 Januari 2020 | 13:02 WIB

Terkini

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Pinjol?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Pinjol?

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:08 WIB

Konsisten Lindungi Pekerja, PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional di Satya JKN Awards 2026

Konsisten Lindungi Pekerja, PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional di Satya JKN Awards 2026

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:08 WIB

Gencarkan Perang Narkoba, Pramono Anung Beri Sinyal Ikut Batasi Vape di Lingkungan ASN DKI

Gencarkan Perang Narkoba, Pramono Anung Beri Sinyal Ikut Batasi Vape di Lingkungan ASN DKI

News | Senin, 02 November 2026 | 11:08 WIB

3 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Kahf yang Tepat untuk Tipe Kulit Pria Berminyak dan Berjerawat

3 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Kahf yang Tepat untuk Tipe Kulit Pria Berminyak dan Berjerawat

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:07 WIB

Konser Titik Sadrah Sukses, Sebuah Perayaan for Revenge Tuntaskan Perjalanan 20 Tahun

Konser Titik Sadrah Sukses, Sebuah Perayaan for Revenge Tuntaskan Perjalanan 20 Tahun

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 11:05 WIB

60 Entrepreneur Muda Siap Ikut Bootcamp, Bersaing Ketat Menjadi Juara Pertamuda 2026

60 Entrepreneur Muda Siap Ikut Bootcamp, Bersaing Ketat Menjadi Juara Pertamuda 2026

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:03 WIB

Siapa Istri Asnawi Mangkualam? Ini Profil dan Pekerjaannya yang Tak Sembarangan

Siapa Istri Asnawi Mangkualam? Ini Profil dan Pekerjaannya yang Tak Sembarangan

Entertainment | Senin, 02 November 2026 | 11:02 WIB

El Nino Ekstrem Ancam Picu Megafire, Lahan Gambut Kering Bisa Jadi Pemicu

El Nino Ekstrem Ancam Picu Megafire, Lahan Gambut Kering Bisa Jadi Pemicu

News | Senin, 02 November 2026 | 11:02 WIB

Kim Da Mi, Jo Bo Ah, Jo Aram Jadi Trio Pembunuh di Drama Baru The Obedient Killer

Kim Da Mi, Jo Bo Ah, Jo Aram Jadi Trio Pembunuh di Drama Baru The Obedient Killer

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:00 WIB

Bukan Sekadar Lahan Pertanian, Terasering Sawah Gowa Disulap Jadi Destinasi Wisata

Bukan Sekadar Lahan Pertanian, Terasering Sawah Gowa Disulap Jadi Destinasi Wisata

Foto | Senin, 02 November 2026 | 11:00 WIB

×