- Guru Besar IPB Sudarsono Soedomo menyatakan puncak El Nino ekstrem akhir 2026 berpotensi meningkatkan ancaman karhutla dan kebakaran berskala besar.
- Penurunan curah hujan drastis akibat anomali suhu laut membuat lahan gambut sangat kering dan sulit dipadamkan.
- Sudarsono menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak serta penegakan hukum yang tepat demi mencegah dan mengendalikan karhutla secara efektif.
Suara.com - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi meningkat menjelang puncak El Nino ekstrem yang diperkirakan terjadi pada akhir 2026.
Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah kondisi lahan gambut yang semakin kering sehingga meningkatkan risiko kebakaran berskala besar atau megafire.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menjelaskan, penurunan curah hujan akibat El Nino dapat membuat lahan gambut semakin kering, termasuk lapisan organik yang berada di bawah permukaan tanah.
Kondisi tersebut menjadi semakin berisiko ketika disertai kelembapan udara yang rendah dan angin kencang. Kombinasi faktor alam ini dapat membuat api lebih mudah berkembang dan menyulitkan proses pemadaman.
"El Nino ekstrem dapat menyebabkan penurunan curah hujan secara signifikan, terutama di wilayah rawan karhutla," ujar Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization/WMO) sebelumnya memperingatkan fenomena El Nino yang diperkirakan mencapai intensitas ekstrem pada akhir 2026 berpotensi menjadi salah satu yang terkuat sejak 1950.
Anomali suhu permukaan laut di Pasifik tropis bahkan diproyeksikan mencapai 3,7 derajat Celsius di atas normal.
Menurut Sudarsono, kondisi alam yang semakin ekstrem membuat kebakaran hutan dan lahan jauh lebih sulit dicegah maupun dikendalikan. Risiko kebakaran besar juga perlu diantisipasi karena api dapat berkembang melampaui kapasitas pemadaman yang tersedia di lapangan.
Karena itu, upaya menghadapi karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Strategi pencegahan dan penanganan perlu disiapkan dengan melibatkan berbagai pihak.
Sudarsono menilai, kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi penting untuk menghadapi ancaman tersebut. Penanganan karhutla juga tidak semestinya hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya ditemukan titik api.
Ia menegaskan, prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak tidak boleh ditafsirkan secara sederhana bahwa setiap kebakaran di wilayah konsesi otomatis membuktikan kesalahan perusahaan.
Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan secara tepat kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Ketegasan hukum dan kolaborasi bukan dua hal yang saling bertentangan," katanya.
Lebih lanjut, Sudarsono mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang dikenai sanksi atau besarnya denda.
Kemampuan mencegah kebakaran, mempercepat pemadaman, melindungi masyarakat, serta memulihkan ekosistem yang terdampak juga perlu menjadi indikator keberhasilan.
"Dalam kondisi alam yang sangat ekstrem seperti ini, kebakaran hutan dan lahan menjadi jauh lebih sulit dicegah dan dikendalikan. Karena itu, yang perlu kita gelorakan adalah semangat kebersamaan, gotong royong, dan kolaborasi untuk menghadapi bencana ini bersama-sama," ujar Sudarsono.