Polisi Bekuk Mafia Tanah Bermodus Sertifikat Palsu dan e-KTP Ilegal

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 12 Februari 2020 | 20:22 WIB
Polisi Bekuk Mafia Tanah Bermodus Sertifikat Palsu dan e-KTP Ilegal
Polisi menangkap tujuh tersangka sindikat mafia tanah bermodus sertifikasi palsu dan e-KTP ilegal. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Polisi menangkap tujuh tersangka sindikat mafia tanah bermodus sertifikasi palsu dan e-KTP ilegal. Ketujuh tersangka tersebut, yakni Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariady, Siti Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi Saputra, dan Denny Elza.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menuturkan selain tujuh orang tersebut terdapat tiga tersangka lain. Dua diantaranya kekinian masih buron yakni Neneng dan Diah alias Ayu. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Dedi Rusmanto merupakan narapidana dengan kasus penipuan serupa yang masih mendekam di Lapas Cipinang.

Nana mengatakan kasus tersebut terungkap berawal atas adanya laporan dari salah satu korban bernama Indra Hosein. Dalam laporan yang diajukan Indra pada akhir tahun 2019 itu, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penipuan setelah mengetahui sertifikat rumahnya digadai kepada seorang rentenir.

Indra sendiri diketahui pernah berniat menjual rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan seharga Rp 70 miliar kepada tersangka Diah alias Ayu yang kekinian masih buron. Diah lantas mengajak Indra untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya itu ke notaris palsu yakni kantor Notaris Idham.

"Di sana ada tersangka Raden Handi yang mengaku sebagai notaris Idham. Di kantor Notaris Idham, korban memberikan fotokopi (sertifikat) untuk dicek di Badan Pertahanan Nasional Jakarta Selatan," kata Nana saat jumpa pers di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Selanjutnya Indra diwakilkan rekannya bernama Luthfi bersama tersangka Dedi mendatangi Kantor BPN Jakarta Selatan untuk mengecek keaslian sertifikat rumah. Namun, tanpa sepengetahuan Lutfi sertifikat rumah milik Indra itu ditukar dengan sertifikat palsu oleh tersangka Dedi.

Dedi yang diduga sebagai pembuat sertifikat palsu itu pun mengaku menerima upah Rp 30 juta.

Kemudian, usai berhasil memperoleh sertifikat asli rumah milik Indra, tersangka Dedi pun menyerahkannya kepada tersangka Dimas dan Diah. Sampai pada akhirnya Dimas dan Diah menggadaikan sertifikat rumah milik Indra itu kepada seorang rentenir senilai Rp 11 miliar.

Untuk melancarkan aksinya, Dimas dan Ayu membawa seseorang untuk mengaku sebagai Indra dan istrinya.

baca juga

"Uang sebesar Rp 11 miliar ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng," ungkap Nana.

Adapun, Nana menyampaikan bahwa Indra baru sadar telah menjadi korban penipuan ketika ada seseorang yang hendak membeli rumahnya. Indra baru tersadar kalau sertifikat rumah yang dipegangnya itu ternyata palsu lantaran telah ditukar oleh tersangka Dedi.

"Ketika ada orang yang mau membeli rumahnya, kemudian BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian ATR Catat 60 Kasus Mafia Tanah Ditangani Tahun Ini

Kementerian ATR Catat 60 Kasus Mafia Tanah Ditangani Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 14:16 WIB

Menteri ATR: Mafia Tanah Buat Rugi Masyarakat Hingga Rp 200 Miliar

Menteri ATR: Mafia Tanah Buat Rugi Masyarakat Hingga Rp 200 Miliar

Bisnis | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 12:50 WIB

Tujuh Mafia Tanah di Jakarta Dicokok Polisi

Tujuh Mafia Tanah di Jakarta Dicokok Polisi

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 21:13 WIB

Terkini

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

×