Tujuh Mafia Tanah di Jakarta Dicokok Polisi

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 22 Agustus 2019 | 21:13 WIB
Tujuh Mafia Tanah di Jakarta Dicokok Polisi
Kasus kejahatan dengan modus menduplikasi surat tanah terjadi kawasan Jakarta Selatan. Sindikat penipuan yang terdiri dari tujuh orang tersebut menipu korbannya hingga merugi mencapai Rp 88,5 miliar. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Kasus kejahatan dengan modus menduplikasi surat tanah terjadi kawasan Jakarta Selatan. Sindikat penipuan yang terdiri dari tujuh orang tersebut menipu korbannya hingga merugi mencapai Rp 88,5 miliar.

Kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus dan Oktober 2019 dan menyasar dua orang yang ingin menjual tanah dan rumah. Ketujuh tersangka ialah SD, RK, K, A, HM, S, dan MGR.

"Kasus ini dipimpin SD. Mafia tanah dia modusnya ketika ada orang menawarkan tanah dia datang dan nego dan korban berikan soft copy (surat tanah). Pelaku ini sudah siapkan surat tanah yang palsu untuk ditukar," ungkap Kapolda Metro JayaIrjen Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini dipimpin oleh tersangka SD. Mereka mencari korban yang ingin menjual tanah dan rumah lalu menukar sertifikat tanah.

Korban pertama hendak menjual rumah di Jalan Iskandarsyah Raya, Jakarta Selatan dengan harga Rp 64,5 miliar.

Korban kedua, hendak menjual tanah yang terletak di Komplek Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan denfan harga Rp 24 miliar.

"Ini terjadi di lokasi pertama di rumah korban di Jalan Iskandarsyah Raya, Jaksel seharga Rp 64,5 miliar dan lokasi kedua di tanah di Komplek Liga Mas di Pancoran Jaksel seharga Rp 24 miliar," sambungnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, kedua korban percaya lantaran sindikat tersebut sempat memberikan uang muka ratusan juta rupiah ke korban. Namun, mereka menukar sertifikat asli dengan sertifikat palsu yang telah disiapkan.

"Modus operandi mereka ini dengan cara menawar tanah atau rumah yang hendak dijual korban. Kemudian mereka membujuk korban melakukan pengecekan surat-surat ke BPN namun para tersangka berhasil menukar surat-surat asli korban dengan surat palsu yang sudah disiapkan," papar Suyudi.

baca juga

"Selanjutnya, surat-surat itu dibalik nama oleh tersangka dan diagunkan di founder," jelasnya.

Suyudi menerangkan, tersangka SD adalah bromocorah dalam kasus penipuan batu bara pada tahun 2008. Ia juga mendekam di hotel prodeo selama 9 tahun.

"SD ini dia pemimpinnya, dia residivis pernah ditangkap kasus penipuan batu bara," imbuh Suyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal  266 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 362, 377 KUHP. Mereka terancan hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif

455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 18:11 WIB

Lewat CCTV, Polisi Telisik Pelaku Teror Bom Molotov Kantor Golkar

Lewat CCTV, Polisi Telisik Pelaku Teror Bom Molotov Kantor Golkar

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 21:21 WIB

Kantor DPP Golkar Diserang Bom Molotov

Kantor DPP Golkar Diserang Bom Molotov

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 15:36 WIB

Keren, Begini Wujud Mobil SKCK Keliling

Keren, Begini Wujud Mobil SKCK Keliling

Foto | Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:00 WIB

Polda Metro Jaya Luncurkan Tiga Mobil SKCK Keliling

Polda Metro Jaya Luncurkan Tiga Mobil SKCK Keliling

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:16 WIB

Lokasi Kebakaran di Polda Metro Ternyata Ruang Bawah Tanah

Lokasi Kebakaran di Polda Metro Ternyata Ruang Bawah Tanah

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:28 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×