Tujuh Mafia Tanah di Jakarta Dicokok Polisi

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 22 Agustus 2019 | 21:13 WIB
Tujuh Mafia Tanah di Jakarta Dicokok Polisi
Kasus kejahatan dengan modus menduplikasi surat tanah terjadi kawasan Jakarta Selatan. Sindikat penipuan yang terdiri dari tujuh orang tersebut menipu korbannya hingga merugi mencapai Rp 88,5 miliar. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Kasus kejahatan dengan modus menduplikasi surat tanah terjadi kawasan Jakarta Selatan. Sindikat penipuan yang terdiri dari tujuh orang tersebut menipu korbannya hingga merugi mencapai Rp 88,5 miliar.

Kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus dan Oktober 2019 dan menyasar dua orang yang ingin menjual tanah dan rumah. Ketujuh tersangka ialah SD, RK, K, A, HM, S, dan MGR.

"Kasus ini dipimpin SD. Mafia tanah dia modusnya ketika ada orang menawarkan tanah dia datang dan nego dan korban berikan soft copy (surat tanah). Pelaku ini sudah siapkan surat tanah yang palsu untuk ditukar," ungkap Kapolda Metro JayaIrjen Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini dipimpin oleh tersangka SD. Mereka mencari korban yang ingin menjual tanah dan rumah lalu menukar sertifikat tanah.

Korban pertama hendak menjual rumah di Jalan Iskandarsyah Raya, Jakarta Selatan dengan harga Rp 64,5 miliar.

Korban kedua, hendak menjual tanah yang terletak di Komplek Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan denfan harga Rp 24 miliar.

"Ini terjadi di lokasi pertama di rumah korban di Jalan Iskandarsyah Raya, Jaksel seharga Rp 64,5 miliar dan lokasi kedua di tanah di Komplek Liga Mas di Pancoran Jaksel seharga Rp 24 miliar," sambungnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, kedua korban percaya lantaran sindikat tersebut sempat memberikan uang muka ratusan juta rupiah ke korban. Namun, mereka menukar sertifikat asli dengan sertifikat palsu yang telah disiapkan.

"Modus operandi mereka ini dengan cara menawar tanah atau rumah yang hendak dijual korban. Kemudian mereka membujuk korban melakukan pengecekan surat-surat ke BPN namun para tersangka berhasil menukar surat-surat asli korban dengan surat palsu yang sudah disiapkan," papar Suyudi.

baca juga

"Selanjutnya, surat-surat itu dibalik nama oleh tersangka dan diagunkan di founder," jelasnya.

Suyudi menerangkan, tersangka SD adalah bromocorah dalam kasus penipuan batu bara pada tahun 2008. Ia juga mendekam di hotel prodeo selama 9 tahun.

"SD ini dia pemimpinnya, dia residivis pernah ditangkap kasus penipuan batu bara," imbuh Suyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal  266 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 362, 377 KUHP. Mereka terancan hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif

455 Orang Jadi Korban, Waspada Sindikat Penipu Jual Apartemen Fiktif

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 18:11 WIB

Lewat CCTV, Polisi Telisik Pelaku Teror Bom Molotov Kantor Golkar

Lewat CCTV, Polisi Telisik Pelaku Teror Bom Molotov Kantor Golkar

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 21:21 WIB

Kantor DPP Golkar Diserang Bom Molotov

Kantor DPP Golkar Diserang Bom Molotov

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 15:36 WIB

Keren, Begini Wujud Mobil SKCK Keliling

Keren, Begini Wujud Mobil SKCK Keliling

Foto | Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:00 WIB

Polda Metro Jaya Luncurkan Tiga Mobil SKCK Keliling

Polda Metro Jaya Luncurkan Tiga Mobil SKCK Keliling

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:16 WIB

Lokasi Kebakaran di Polda Metro Ternyata Ruang Bawah Tanah

Lokasi Kebakaran di Polda Metro Ternyata Ruang Bawah Tanah

News | Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:28 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB