Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi

Jum'at, 14 Februari 2020 | 13:53 WIB
Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu. (ANTARA/Imam B/pri).

Suara.com - Ombudsman RI melihat adanya potensi mal administrasi saat anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade melakukan penggerebekan perempuan yang dilacurkan (pedila) berinisial NN. Pasalnya, yang dilakukan Andre tersebut justru bukan menjadi ranah kerjanya anggota Komisi VI.

Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan, yang memiliki wewenang untuk melakukan penjebakan ialah pihak kepolisian. Itu pun harus mengikuti standar operasional atau SOP yang berlaku, sehingga tidak merendahkan martabat kemanusiaan.

Namun untuk kali ini, yang melakukan penggerebekan ialah Andre Rosiade yang mana tercatat sebagai anggota Komisi VI DPR RI. Komisi itu memiliki tupoksi di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, Investasi dan standarisasi nasional.

"Justru sebetulnya kewenangannya tidak ada di konteks human trafficiking dalam pengawasan, penganggaran dan regulasi," kata Ninik di Kantor Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Menurut Ninik, pembelian terselubung atau undercover buy yang dilakukan Andre Rosiade itu biasa dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan penjebakan dalam suatu kasus. Hal itu pula diatur dalam Perka Nomor 12 Tahun 2013 juncto Perka Nomor 6 Tahun 2019.

"Jadi memang kepolisian dimungkinkan untuk melakukan tindakan dengan tata cara penjebakan untuk kasus-kasus tertentu tetapi dengan standar operasional yang sudah tertentu pula," ujarnya.

Ninik menuturkan seharusnya Andre tidak perlu sampai harus melakukan undercover buy hingga menjebak perempuan berinisial NN di dalam kamar hotel. Menurutnya Andre bisa melaporkan kepada pihak kepolisian yang lebih memiliki wewenang untuk melakukan penjebakkan maupun penggerebekan.

"Sehingga jaringan dan pihak-pihak yang terlibat akan mudah, kemudian dikenali dan diketemukan, bukan melakukan kriminalisasi terhadap korban," katanya.

Sebelumnya, tindakan penggerebekan terhadap perempuan berinisial NN (22) oleh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat, mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Komnas Perempuan.

Baca Juga: Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyebut, upaya Andre Rosiade dalam kasus tersebut sebagai tindak kriminalisasi. Andre tidak memiliki wewenang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR terkait penggerebekan yang dilakukan terhadap NN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI