Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 14 Februari 2020 | 13:53 WIB
Ombudsman: Aksi Andre Rosiade Gerebek Perempuan Berpotensi Maladministrasi
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu. (ANTARA/Imam B/pri).

Suara.com - Ombudsman RI melihat adanya potensi mal administrasi saat anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade melakukan penggerebekan perempuan yang dilacurkan (pedila) berinisial NN. Pasalnya, yang dilakukan Andre tersebut justru bukan menjadi ranah kerjanya anggota Komisi VI.

Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan, yang memiliki wewenang untuk melakukan penjebakan ialah pihak kepolisian. Itu pun harus mengikuti standar operasional atau SOP yang berlaku, sehingga tidak merendahkan martabat kemanusiaan.

Namun untuk kali ini, yang melakukan penggerebekan ialah Andre Rosiade yang mana tercatat sebagai anggota Komisi VI DPR RI. Komisi itu memiliki tupoksi di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, Investasi dan standarisasi nasional.

"Justru sebetulnya kewenangannya tidak ada di konteks human trafficiking dalam pengawasan, penganggaran dan regulasi," kata Ninik di Kantor Ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Menurut Ninik, pembelian terselubung atau undercover buy yang dilakukan Andre Rosiade itu biasa dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan penjebakan dalam suatu kasus. Hal itu pula diatur dalam Perka Nomor 12 Tahun 2013 juncto Perka Nomor 6 Tahun 2019.

"Jadi memang kepolisian dimungkinkan untuk melakukan tindakan dengan tata cara penjebakan untuk kasus-kasus tertentu tetapi dengan standar operasional yang sudah tertentu pula," ujarnya.

Ninik menuturkan seharusnya Andre tidak perlu sampai harus melakukan undercover buy hingga menjebak perempuan berinisial NN di dalam kamar hotel. Menurutnya Andre bisa melaporkan kepada pihak kepolisian yang lebih memiliki wewenang untuk melakukan penjebakkan maupun penggerebekan.

"Sehingga jaringan dan pihak-pihak yang terlibat akan mudah, kemudian dikenali dan diketemukan, bukan melakukan kriminalisasi terhadap korban," katanya.

Sebelumnya, tindakan penggerebekan terhadap perempuan berinisial NN (22) oleh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat, mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyebut, upaya Andre Rosiade dalam kasus tersebut sebagai tindak kriminalisasi. Andre tidak memiliki wewenang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR terkait penggerebekan yang dilakukan terhadap NN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"

Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 09:20 WIB

Penggerebekan NN Disebut Aktivis Jaringan Perempuan untuk Komoditas Politik

Penggerebekan NN Disebut Aktivis Jaringan Perempuan untuk Komoditas Politik

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 23:50 WIB

Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN

Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 22:50 WIB

NN Dipakai Sebelum Digerebek, Komnas Perempuan: Kenapa Jebakan Ini Dipakai?

NN Dipakai Sebelum Digerebek, Komnas Perempuan: Kenapa Jebakan Ini Dipakai?

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 06:05 WIB

Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!

Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 21:32 WIB

Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi

Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 20:52 WIB

Anggota DPR Ikut Gerebek PSK, MKD Bakal Periksa Andre Rosiade Pekan Depan

Anggota DPR Ikut Gerebek PSK, MKD Bakal Periksa Andre Rosiade Pekan Depan

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 18:08 WIB

Terkini

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 06:21 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB