Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 13 Februari 2020 | 22:50 WIB
Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Minta Polisi Setop Kasus NN
Perwakilan Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Wendra Rona Putra. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Sektor perempuan masih menjadi kaum tertindas dalam budaya patriarki yang mengakar di Indonesia. Termutakhir, seorang perempuan yang dilacurkan (pedila) berinsial NN (22) ditetapkan sebagai tersangka usai digerebek oleh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Andre Rosiade beberapa waktu lalu di Kota Padang, Sumatera Barat.

Tindakan kriminalisasi tersebut berujung pada penahanan terhadap NN di Mapolda Sumatera Barat. Kini, NN sudah bisa menghirup udara bebas seusai ditangguhkan penahanannya.

Perwakilan Jaringan Peduli Perempuan Sumbar Wendra Rona Putra menyebut, pihaknya sedang berupaya memulihkan kondisi NN baik secara sosial maupun psikologi. Sebab, dalam penggerebekan wajah NN terlihat jelas dalam video yang beredar.

"Yang pasti setelah kasus ini di ekspos secara besar-besaran, tentu dia tidak bisa lagi secara leluasa berada di ruang publik. Apalagi ketika dalam vlog dan saluran (video penggerebekan) wajahnya terlihat. Kami dari Jaringan Peduli Perempuan sekarang sedang mengupayakan semacam trauma healing kepada NN, bahwa dia harus dipulihkan kondisi sosial dan psikologinya," kata Wendra di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020) sore.

Wendra menyebut, tidak semua orang -dalam hal ini korban- terbiasa menghadapi tekanan. Selain ancaman pidana, Wendra menduga ada ancaman dadi pihak lain yang mencoba memanfaatkan situasi ini.

Untuk itu, Wendra menyebut pihaknya fokus untuk memulihkan kondisi psikologis NN. Selain itu, upaya hukum terus dilakukan agar NN mendapatkan keadilan sebagai korban.

"Kami sekarang lebih cenderung untuk memastikan kondisi psikologi NN tetap stabil sembari mempersiapkan langkah hukum apa yang bisa ditempuh untuk memulihkan keadilan NN sendiri," katanya.

Wendra meminta agar Polda Sumatera Barat segera menghentikan kasus yang merundung NN. Dia beranggapan jika tidak ada korelasi yang jelas antara praktik prostitusi dengan Undang-Undang ITE yang disangkakan pada NN.

"Kami mendorong agar Polda Sumatra Barat melakukan SP3 terhadap kasus ini. Betul, ada kenyataan prostutusi online di Sumatra Barat. Tapi melakukan kriminalisasi terhadap NN tidak akan menyelesaikan persoalan," jelasnya.

baca juga

"Bahwa tindakan pemidanaan seperti ini tidak akan menjawab permasalahan secara clear. Kami tidak melihat adanya urgensi sebenarnya bahwa korelasi UU ITE yang disangkakan pada NN terhadap tindakan yang dilakukan oleh NN," tambah Wendra.

Dalam kasus ini, NN dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dalam pasal tersebut disebutkan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!

Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 21:32 WIB

Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi

Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 20:52 WIB

Anggota DPR Ikut Gerebek PSK, MKD Bakal Periksa Andre Rosiade Pekan Depan

Anggota DPR Ikut Gerebek PSK, MKD Bakal Periksa Andre Rosiade Pekan Depan

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 18:08 WIB

MK Gerindra Masih Simpulkan Keterangan Andre Rosiade Soal Gerebek PSK NN

MK Gerindra Masih Simpulkan Keterangan Andre Rosiade Soal Gerebek PSK NN

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 19:38 WIB

Disumpah Alquran, Andre Sebut Beri Keterangan Sejujurnya ke MKD Gerindra

Disumpah Alquran, Andre Sebut Beri Keterangan Sejujurnya ke MKD Gerindra

Video | Selasa, 11 Februari 2020 | 17:57 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×