Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud: Mungkin Salah Ketik

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 17 Februari 2020 | 14:37 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud: Mungkin Salah Ketik
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Yosea Arga P]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat ada kemungkinan kekeliruan dalam pengetikan draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Mahfud menyebut, kekeliruan tersebut merujuk pada Pasal 170.

Dalam pasal 170 RUU itu menyebut jika undang-undang dapat diubah oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah. Dengan demikian, DPR yang memiliki fungsi legislasi hanya bertugas sebagai pihak yang diajak berkonsultasi.

“Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi undang-undang diganti dengan PP (peraturan pemerintah) diganti dengan perpres itu tidak bisa,” kata Mahfud di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia pada Senin (17/2/2020).

Mahfud mengatakan, undang-undang dapat diubah melalui peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (Perppu). Hanya saja, hal tersebut tidak dapat dilakukan lewat PP.

“Lewat Perppu kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti Perppu kan sejak dulu bisa, sampai kapan pun bisa. Tapi kalau isi undang-undang diganti PP, tidak bisa,” sambungnya.

“Kalau perubahan kalau Perppu, dulu bisa iya, bisa tidak. Itu tergantung kebutuhan. Coba nanti dicek dulu,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut tidak mengetahui ada kalimat tersebut dalam Pasal 170 BAB XIII. Untuk itu, dia mengimbau kepada siapa saja untuk menyampaikan ke DPR terkait hal tersebut saat pembahasan nanti.

“Kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan. Coba nanti dipastikan lagi deh saya tidak yakin kok ada isi undang-undang bisa diganti dengan perppu,” katanya.

Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Selanjutnya, dalam ayat 2 diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Tolak Omnibus Law, Bos BKPM Bilang Begini

Buruh Tolak Omnibus Law, Bos BKPM Bilang Begini

News | Senin, 17 Februari 2020 | 12:59 WIB

Terima Data Tapol Papua dari BEM UI, Mahfud Janji Tindaklanjuti

Terima Data Tapol Papua dari BEM UI, Mahfud Janji Tindaklanjuti

News | Senin, 17 Februari 2020 | 12:30 WIB

Hiruk-Pikuk Omnibus Law

Hiruk-Pikuk Omnibus Law

Your Say | Senin, 17 Februari 2020 | 12:29 WIB

Aksi Bakar Ban, Massa Diduga Pro Omnibus Law Kepung Kantor KASBI

Aksi Bakar Ban, Massa Diduga Pro Omnibus Law Kepung Kantor KASBI

News | Senin, 17 Februari 2020 | 12:16 WIB

Setelah Veronica Koman, Giliran BEM UI Kasih Data Tapol Papua ke Mahfud

Setelah Veronica Koman, Giliran BEM UI Kasih Data Tapol Papua ke Mahfud

News | Senin, 17 Februari 2020 | 11:48 WIB

Terkini

'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat

'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:55 WIB

Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel

Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:50 WIB

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:48 WIB

7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:43 WIB

Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif

Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:40 WIB

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:14 WIB

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:11 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:03 WIB