Mahfud MD: Cabut Status WNI eks ISIS Tak Perlu Lewat Pengadilan

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 18 Februari 2020 | 15:23 WIB
Mahfud MD: Cabut Status WNI eks ISIS Tak Perlu Lewat Pengadilan
Menko Polhukam Mahfud MD menunjukkan dokumen berisi daftar korban tewas dan tahanan politik di Papua yang diberikan perwakilan BEM Universitas Indonesia di Jakarta, Senin (17-2-2020). [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

Suara.com - Pemerintah Indonesia sepakat untuk tidak memulangkan ratusan WNI eks kombatan ISIS ke tanah air. Meski demikian, pemerintah masih melakukan proses pendataan untuk mengatur soal kewarganegaraan mereka.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, permohonan naturalisasi bisa diajukan eks kelompok ISIS itu lewat pembentukan Keputusan Presiden (Keppres).

Proses pengerjaan tersebut dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu," kata Mahfud di Kompleks Kepresidenan, Selasa (18/2/2020).

Mahfud menambahkan, proses pencabutan kewarganegaraan tersebut tidak harus melalui proses pengadilan.

Dia menyebut, opsi pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa melalui Keppres maupun melalui Keputusan Menteri.

"Tergantung apa, lihat nanti kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan Keppres, kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja. Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres tapi kalau pencabutan pakai Kepmen," sambungnya.

Untuk diketahui, setelah tak akan dipulangkan pemerintah Indonesia, ratusan eks jihadis ISIS kini dinyatakan berstatus stateless atau tak memiliki kewarganegaan Indonesia.

"(689 WNI eks ISIS) sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

baca juga

Menurutnya, faktor pencabutan status kewarganegaraan itu setelah meraka melakukan pembakaran paspor saat berbaiat dengan ISIS.

Dia pun mengatakan, pencabutan sebagai WNI tidak perlu melalui proses peradilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sebut Anak WNI Eks ISIS Bisa Pulang Naik Sepeda dan Becak

Mahfud MD Sebut Anak WNI Eks ISIS Bisa Pulang Naik Sepeda dan Becak

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 14:34 WIB

Painai Berdarah Masuk Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Belum Sampai Suratnya

Painai Berdarah Masuk Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Belum Sampai Suratnya

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 13:56 WIB

Mahfud Jawab BEM UI: Anda Kasih Daftar Tapol, Bisa Saja Tahanan Kiriminal

Mahfud Jawab BEM UI: Anda Kasih Daftar Tapol, Bisa Saja Tahanan Kiriminal

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 13:29 WIB

Kecam Mafhud MD soal Data Tapol Papua, BEM UI: Itu Nama Warga Negara

Kecam Mafhud MD soal Data Tapol Papua, BEM UI: Itu Nama Warga Negara

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 12:56 WIB

BEM UI Berang Mahfud MD Bilang Data Tapol Papua Nggak Jelas

BEM UI Berang Mahfud MD Bilang Data Tapol Papua Nggak Jelas

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 11:55 WIB

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 10:27 WIB

Mahfud MD Sebut Data Rakyat Papua dari BEM UI Berisi Nama Orang Tak Jelas

Mahfud MD Sebut Data Rakyat Papua dari BEM UI Berisi Nama Orang Tak Jelas

News | Senin, 17 Februari 2020 | 23:07 WIB

6 Tahanan Politik Papua Kecam Pernyataan Mahfud MD soal Dokumen Sampah

6 Tahanan Politik Papua Kecam Pernyataan Mahfud MD soal Dokumen Sampah

Video | Senin, 17 Februari 2020 | 18:56 WIB

Tapol Papua soal Dokumen Veronika Koman: Jokowi Berikan Obat yang Salah

Tapol Papua soal Dokumen Veronika Koman: Jokowi Berikan Obat yang Salah

News | Senin, 17 Februari 2020 | 18:09 WIB

Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud: Mungkin Salah Ketik

Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud: Mungkin Salah Ketik

News | Senin, 17 Februari 2020 | 14:37 WIB

Terkini

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×