Menag Sampaikan 5 Terobosan Kemenag, Utamanya Soal Pemberantasan Korupsi

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 18 Februari 2020 | 18:15 WIB
Menag Sampaikan 5 Terobosan Kemenag, Utamanya Soal Pemberantasan Korupsi
Menteri Agama Fachrul Razi. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya memiliki lima terobosan besar yang sudah dirancang untuk tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk perbaikan sejumlah tata kelola birokrasi di kementerian yang dipimpinnya.

Fachrul Razi mengatakan ada sejumlah aspek dalam penguatan di Kemenag. Diantaranya seperti pemberantasan korupsi, penguatan moderasi, peningkatan layanan haji, sertifikasi halal, penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

"Selang 100 hari, kelima terobosan tersebut terimplementasikan dalam langkah konkrit," kata Fachrul di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Terkait penguatan Kemenag dalam mengawal seluruh pejabatnya untuk tidak melakukan korupsi, Fachrul bakal melakukan sejumlah cara.

"Sejak awal dilantik, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Peristiwa yang sama tidak boleh terulang dan karenanya agar potensi kebocoran anggaran ditutup, dan akses whistle blower dibuka," ujar Fachrul.

Lebih lanjut, ia menyebut Kemenag sudah membuka tradisi baru di birokrasi. Diantaranya memanggil pemenang tender dengan tujuan menegakan pesan anti korupsi.

Contoh konkretnya kata dia, Kemenag telah memanggil perusahaan pemenang tender pada tanggal 24 Januari 2020, terkait Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana 6 PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dengan total anggaran mencapai Rp 3,3 triliun.

"Perusahaan bapak-bapak itu terpilih oleh panitia karena dianggap sudah memenuhi syarat dan paling baik. Tidak ada campur tangan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen ataupun jajaran dari Kementerian Agama lainnya," tegas Fachrul

"Jadi bapak-bapak tidak berhutang budi kepada Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen atau jajaran kementerian agama lainnya. Tapi bapak berhutang budi kepada negara sehingga harus mengerjakan proyek ini dengan sebaik-baiknya," Fachrul menambahkan.

Selain itu penguatan Kemenag lainya dalam memberantas korupsi juga dengan mempercepat pelayanan pengaduan masyarakat (dumas). Hingga akhir tahun 2019, teridentifikasi 90 dumas terkait korupsi atau pungli, satu dumas terkait radikalisme, dan tiga dumas terkait netralitas atau ujaran kebencian.

Tak hanya itu, Fachru juga sudah memanggil sejumlah pejabat kementerian agama diseluruh wilayah Indonesia untuk memberikan sejumlah masukan pengaduan masyarakat dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat di wilayah kerjanya.

“Bagi mereka yang terbukti, diberikan hukuman disiplin,” ujar Fachrul.

Kekinian Direktorat Jenderal Kementerian Agama juga turut bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam melakukan pembinaan terhadap sejumlah satuan kerja dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut Fachrul ada enam satuan kerja, pertama Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, IAIN Salatiga, UIN Walisongo Semarang.

“Kami, juga menjalin kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Fraud Audit (LPFA ) dalam penyusunan strategi preventif pencegahan korupsi di Kementerian Agama," tutup Fachrul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPIP Gandeng KPK untuk Kampanyekan Nilai-nilai Pancasila

BPIP Gandeng KPK untuk Kampanyekan Nilai-nilai Pancasila

News | Senin, 17 Februari 2020 | 19:24 WIB

Wacana Pembangunan Terowongan Silaturahmi, Menag: Lambang Kerukunan

Wacana Pembangunan Terowongan Silaturahmi, Menag: Lambang Kerukunan

Jatim | Kamis, 13 Februari 2020 | 21:46 WIB

Virus Corona Disebut Bisa Sembuh Lewat Rukiah, Menag: Tanya Pak Menkes Saja

Virus Corona Disebut Bisa Sembuh Lewat Rukiah, Menag: Tanya Pak Menkes Saja

Jatim | Kamis, 13 Februari 2020 | 19:20 WIB

Jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag Diisi Orang Islam, Kenapa?

Jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag Diisi Orang Islam, Kenapa?

News | Senin, 10 Februari 2020 | 15:01 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB