Jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag Diisi Orang Islam, Kenapa?

Senin, 10 Februari 2020 | 15:01 WIB
Jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag Diisi Orang Islam, Kenapa?
Gedung Kementerian Agama di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi membenarkan bahwa posisi Dirjen Bimas Katolik saat ini kosong. Sehingga pejabat pelaksana tugas Dirjen dijabat sementara oleh Sekjen Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan.

Diketahui penunjukan Nur Kholis menjadi Plt tersebut menuai polemik lantaran dinilai tidak sesuai bidangnya karena memiliki latar belakang agama yang berbeda. Nur Kholis merupakan penganut agama Islam bukan Katolik, sebagaimana posisi yang tengah ia emban di Ditjen Bimas Katolik.

"Benar untuk sementara Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas atau Plt Sekjen Prof. Dr. Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2020).

Zainut berujar bahwa sebelum penunjukan Nur Kholis, posisi Dirjen Bimas Katolik juga sudah diisi oleh pelaksana tugas lainnya, yaitu Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin. Namun, karena Muhammadiyah Amin terkendala akibat sakit, akhirnya posisi Plt diserahkan kepada Nur Kholis.

Zainut mengatakan penempatan posisi Plt pada Dirjen Bimas Katolik itu telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam jabatan pmpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

"Untuk diketahui pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik itu hanya ada I, sementara selebihnya adalah eselon II dan III, jadi tidak mungkin Plt diambilkan dari lingkungan Ditjen Bimas Katolik," kata Zainut.

Kendati telah menunjuk Nur Kholis menjadi Plt Dirjen Bimas Katolik, Zainut mengatakan bahwa kewenagan yang dimiloki Nur Kholis terbatas. Ia hanya memiliki fungsi administratif dan tidak dapat mengambil kebijakan strategis.

"Ketentuan lain dari surat edaran tersebut adalah pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," kata Zainut.

"Pelaksana tugas juga tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," sambungnya.

Baca Juga: Viral Video Massa Tolak Pembangunan Gereja Katolik Karimun Riau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI