RUU Omnibus Law Cipta Kerja Presiden Bisa Cabut Perda, Anies: Belum Lihat

Rabu, 19 Februari 2020 | 21:59 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Presiden Bisa Cabut Perda, Anies: Belum Lihat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai rapat terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Arga).

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja memberi kewenangan kepada Presiden untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan UU. Dalam draf tersebut, Perda bisa dhapus jika bertentangan dengan UU di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku pihak eksekutif di lingkup Pemerintahan Daerah mengaku belum mengetahuinya.

Anies mengatakan belum membaca draf RUU yang baru atau pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Demikian bunyi pasal 251. Ia menyatakan akan melihatnya nanti ketika sudah menerima dokumennya.

"Nanti kita lihat, kita akan pelajari dulu. Sejauh ini saya belum pernah lihat. Belum lihat dokumennya," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Meski demikian, Anies tidak memberitahukan kapan akan mulai memeriksa draf RUU itu. Namun ia mengaku akan memperhatikan poin-poin yang berdampak pada Pemerintah Daerah.

"Kita lihat dokumennya baru dari situ nanti kita lihat apa yg bisa, ada apa yg bisa terkait dengan daerah yg perlu jadi perhatian pemerintah," pungkasnya.

Diketahui, RUU Cipta Kerja masih berada di Kesekjenan dalam proses administrasi. Nantinya draf itu akan dibawa ke rapat pimpinan, bamus, baru kemudian dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg DPR siap jika pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja diserahkan ke pihaknya dibanding lewat alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Namun, kata Supratman, Baleg menunggu terlebih dahulu keputusan yang bakal diambil.

"Kalau siap atau tidak siap pasti Baleg siap. Tapi kan kita harus ikuti mekanismenya karena keputusan pimpinan itupun harus dirapatkan dalam tingkat bamus nanti. Bamus lah nanti yang akan menentukan dan mengalokasikan ke alat kelengkapan mana yang harus dibahas, apakah di komisi, di baleg atau di pansus," ujar Supratman.

Baca Juga: Pernyataannya Tuai Polemik, DPR Minta Kepala BPIP Tak Lagi Bicara ke Media

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI