RUU Omnibus Law Cipta Kerja Presiden Bisa Cabut Perda, Anies: Belum Lihat

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 19 Februari 2020 | 21:59 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Presiden Bisa Cabut Perda, Anies: Belum Lihat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai rapat terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Arga).

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja memberi kewenangan kepada Presiden untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan UU. Dalam draf tersebut, Perda bisa dhapus jika bertentangan dengan UU di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku pihak eksekutif di lingkup Pemerintahan Daerah mengaku belum mengetahuinya.

Anies mengatakan belum membaca draf RUU yang baru atau pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Demikian bunyi pasal 251. Ia menyatakan akan melihatnya nanti ketika sudah menerima dokumennya.

"Nanti kita lihat, kita akan pelajari dulu. Sejauh ini saya belum pernah lihat. Belum lihat dokumennya," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Meski demikian, Anies tidak memberitahukan kapan akan mulai memeriksa draf RUU itu. Namun ia mengaku akan memperhatikan poin-poin yang berdampak pada Pemerintah Daerah.

"Kita lihat dokumennya baru dari situ nanti kita lihat apa yg bisa, ada apa yg bisa terkait dengan daerah yg perlu jadi perhatian pemerintah," pungkasnya.

Diketahui, RUU Cipta Kerja masih berada di Kesekjenan dalam proses administrasi. Nantinya draf itu akan dibawa ke rapat pimpinan, bamus, baru kemudian dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg DPR siap jika pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja diserahkan ke pihaknya dibanding lewat alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Namun, kata Supratman, Baleg menunggu terlebih dahulu keputusan yang bakal diambil.

"Kalau siap atau tidak siap pasti Baleg siap. Tapi kan kita harus ikuti mekanismenya karena keputusan pimpinan itupun harus dirapatkan dalam tingkat bamus nanti. Bamus lah nanti yang akan menentukan dan mengalokasikan ke alat kelengkapan mana yang harus dibahas, apakah di komisi, di baleg atau di pansus," ujar Supratman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Main Tiktok Sebelum Paripurna Bareng Anggota DPRD DKI, Anies Tampak Bingung

Main Tiktok Sebelum Paripurna Bareng Anggota DPRD DKI, Anies Tampak Bingung

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 21:45 WIB

'Bandingkan' Anies dan Ganjar, Humas Pemprov Jateng Diprotes

'Bandingkan' Anies dan Ganjar, Humas Pemprov Jateng Diprotes

Jawa Tengah | Rabu, 19 Februari 2020 | 21:03 WIB

Tak Puas Sebelum Anies Lengser, Pendemo di Balai Kota Akan Datang Lagi

Tak Puas Sebelum Anies Lengser, Pendemo di Balai Kota Akan Datang Lagi

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 20:45 WIB

Diajak Ganjar Masuk Gedung Saat Demo, BEM UMY Masih Kecewa

Diajak Ganjar Masuk Gedung Saat Demo, BEM UMY Masih Kecewa

Jogja | Rabu, 19 Februari 2020 | 18:24 WIB

Terkini

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB