Wabah Virus Corona, Indonesia Larang Terbang ke Iran, Italia, dan Korsel

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 07 Maret 2020 | 15:38 WIB
Wabah Virus Corona, Indonesia Larang Terbang ke Iran, Italia, dan Korsel
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Suara.com - Juru Bicara Penanganan virus corona atau Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan penerbangan di tiga negara epicentrum baru pusat penyebaran virus corona.

Tiga negara episentrum baru tersebut yakni Iran, Italia dan Korea Selatan.

"Pemerintah menetapkan kebijakan tentang pembatasan penerbangan dari tiga negara episentrum. Ini yang sudah dinyatakan oleh pemerintah," Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (7/3/2020)

Yurianto menuturkan pembatasan tersebut bersifat sementara dan tidak seterusnya. Nantinya kebijakan tersebut akan dicabut jika wilayah-wilayah yang ada di tiga negara tersebut sudah dinyatakan aman dan tidak ada penularan virus corona.

"Paling penting dipahami pembatasan ini sementara tidak seterusnya, dinamikanya adalah tergantung dari apakah wilayah tersebut sudah tidak ada penularan lagi, apakah wilayah tersebut dinyatakan terkendali dan aman terkait penyebaran covid ini," kata dia.

Yurianto mengatakan kebijakan pembatasan penerbangan atau larangan masuk ke Indonesia di Iran yakni dari Kota Tehran, Gilan dan Qom. Kemudian di Italia yakni dari kota Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont.

Sementara di Korea Selatan yakni dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Yurianto menyebut pihaknya mengizinkan dari luar wilayah tersebut jika membawa sertifikat kesehatan bebas corona.

"Ini sementara kita larang. Selain itu masih diizinkan dengan bawa sertifikat kesehatan dan masuk ke Indonesia akan tetap diberlakukan karantina," ucap dia.

Tak hanya itu, Yurianto menyebut pembatasan penerbangan ke Indonesia juga berlaku bagi WNI yang tinggal di kota tersebut atau berada dari tiga negara tersebut.

baca juga

Mereka yang datang dari negara tersebut tetap diterima dengan membawa sertifikat otoritas setempat.

"Artinya Ini juga berlaku untuk WNI yang tinggal di kota itu jadi bukan untuk warga kota itu saja. Siapapun warga negara lain yang tinggal di kota itu, itu yang kita dilarang. Kota lain tetap diizinkan tetapi harus ada sertifikat otoritas setempat Ini syarat mutlak kita berkaitan terima kedatangan mereka dari tanah air kita. Tetap dilakukan prosedur kekarantinaan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Kondisi Terbaru Empat Pasien Corona di RSPI Sulianti Saroso

Ini Kondisi Terbaru Empat Pasien Corona di RSPI Sulianti Saroso

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 14:53 WIB

China Ingatkan Warganya: Jauhi Perbatasan Korea Utara Jika Tak Mau Ditembak

China Ingatkan Warganya: Jauhi Perbatasan Korea Utara Jika Tak Mau Ditembak

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 15:23 WIB

Geger Panic Buying Akibat Virus Corona Covid-19 Gadis Ini Malah Dapat Jodoh

Geger Panic Buying Akibat Virus Corona Covid-19 Gadis Ini Malah Dapat Jodoh

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2020 | 14:34 WIB

Fahira Minta Maaf soal Corona, PSI: Ahok Dulu Minta Maaf Tapi Kasus Lanjut

Fahira Minta Maaf soal Corona, PSI: Ahok Dulu Minta Maaf Tapi Kasus Lanjut

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 14:29 WIB

Terkini

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:53 WIB

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:36 WIB

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:07 WIB

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB