Kemnaker-BNSP-BI Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Senin, 09 Maret 2020 | 10:50 WIB
Kemnaker-BNSP-BI Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah; Kepala BNSP, Kunjung Masehat; dan Gubernur BI, Perry Warjiyo; di Function Room Bank Indonesia Jakarta, Senin (9/3/2020). (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan Bank Indonesia (BI), melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang kerja sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
 
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah; Kepala BNSP, Kunjung Masehat; dan Gubernur BI, Perry Warjiyo; di Function Room Bank Indonesia Jakarta, Senin (9/3/2020).
 
Dalam sambutannya, Menaker Ida menjelaskan, sektor jasa keuangan dan perbankan merupakan sektor yang memiliki tingkat resiko sangat tinggi yang dapat mempengaruhi ekosistem perekonomian nasional. Untuk itu, sangat diperlukan kemampuan atau kompetensi operasional bagi SDM yang bekerja di sektor perbankan.
 
"Dalam konteks ketenagakerjaan, kemampuan atau kompetensi operasional bagi SDM tersebut, yaitu yang memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan praktek bisnis perbankan, " kata Menaker Ida.
 
Menurut Menaker Ida, kemampuan atau kompetensi SDM tersebut telah tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) SPPUR, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri ketenagakerjaan pada tahun 2017.
 
Menaker Ida menegaskan, langkah terpenting selanjutnya yakni menerapkan SKKNI SPPUR, untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, akreditasi lembaga diklat, sertifikasi kompetensi, maupun penerapannya di industri (misalnya sebagai salah satu kriteria dalam proses rekruitmen atau promosi karyawan). "Saya yakin Bank-Bank di bawah otoritas Bank Indonesia memiliki komitmen sama dalam penerapan SKKNI tersebut," katanya. 
 
Didampingi Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono, Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pemerintah, penerapan SKKNI SPPUR merupakan salah satu upaya untuk menyiapkan (melalui lembaga diklat) dan memastikan/menjamin kompetensi (melalui lembaga sertifikasi) SDM perbankan, untuk terciptanya ekosistem perbankan yang kondusif. "Tentunya penerapan SKKNI tersebut butuh pengawalan dan supervisi, baik dari Bank Indonesia, Kemnaker, dan BNSP, sesuai kewenangannya masing-masing," ujar Ida.
 
Ida Fauziyah menambahkan, Kemnaker melalui kebijakan pengembangan standar kompetensi kerja dan tripple skilling (skilling, re-skilling dan up-skilling) akan terus bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan, untuk mewujudkan SDM unggul Indonesia maju. "Saya berharap bahwa nota kesepahaman ini menjadi momentum bagi kita untuk selalu bersinergi dalam penyiapan dan peningkatan kompetensi SDM perbankan," kata Menaker Ida.
 
Kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai badan yang memiliki peran signifikan menjamin kompetensi tenaga kerja secara nasional, Menaker Ida berpesan agar kredibilitas sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terus ditingkatkan.
 
"Saya berpesan agar BNSP selalu berkoordinasi dengan seluruh Kementerian dan Lembaga, serta pengguna/industri agar sistem sertifikasi yang sudah ada mendapatkan pengakuan baik secara nasional bahkan Internasional, " katanya.
 
Di akhir sambutannya, Menaker Ida juga berharap agar Bank Indonesia terus mengembangkan, menginisiasi, dan menfasilitasi penyusunan SKKNI untuk bidang-bidang yang lain, termasuk untuk penerapannya. 
 
"Kami juga mengharapkan agar program-program percepatan peningkatan kompetensi SDM seperti pemagangan dapat dilakukan oleh seluruh perbankan nasional di bawah koordinasi Bank Indonesia, " katanya.
 
Sementara itu, Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, kerja sama dengan Kemnaker merupakan salah satu bentuk sinergi kuat BI-Kemenaker dan BNSP dan industri perbankan dan sistem pembayaran untuk mengajukan SDM vokasi dalam pengelolaan sistem pembayaran dan uang rupiah.
 
"Sertifikasi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah sudah disiapkan sejak lama. Ini bagian contoh sinergitas dilakukan di aspek-aspek lain. Kami kerja sama dengan Kemenaker dan BNSP serta kewirausahaan di UMKM maupun perbankan dan fintech," katanya.
 
 Sinergi ini menjadi lanjutan dari kampanye metode pembayaran Qris atau Quick Response Indonesia Standard yang makin banyak dilakukan di merchant untuk mempercepat transaksi pembayaran. "Merchant-merchant kita tingkatkan kompetensi dan standarisasi di industri, pariwisata maupun lainnya," kata Perry Warjiyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Dorong Perguruan Tinggi Percepat Peningkatan Kompetensi

Menaker Dorong Perguruan Tinggi Percepat Peningkatan Kompetensi

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 17:30 WIB

Lewat Wirausaha, Kemnaker Ciptakan Pengusaha Mandiri

Lewat Wirausaha, Kemnaker Ciptakan Pengusaha Mandiri

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 20:50 WIB

Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum

Tak Miliki Peraturan Perusahaan, PT DGI Kena Sanksi Hukum

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 11:55 WIB

Menaker Resmikan Pembukaan Pelatihan Kerja di BLK Lubuklinggau

Menaker Resmikan Pembukaan Pelatihan Kerja di BLK Lubuklinggau

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 19:10 WIB

Tingkatkan Jaminan Sosial, Kemnaker Belajar Pengalaman dari 5 Negara

Tingkatkan Jaminan Sosial, Kemnaker Belajar Pengalaman dari 5 Negara

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 07:05 WIB

Waspada Corona, Kemnaker Imbau Pengusaha Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Waspada Corona, Kemnaker Imbau Pengusaha Tingkatkan Perlindungan Pekerja

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 10:50 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB