WNI Divonis Terlibat Kasus Teroris di Singapura, Mahfud: Saya Tanya ke BNPT

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 09 Maret 2020 | 20:45 WIB
WNI Divonis Terlibat Kasus Teroris di Singapura, Mahfud: Saya Tanya ke BNPT
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Mahfud MD]

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan bertanya kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diputus bersalah oleh pengadilan Singapura.

Untuk diketahui, tiga WNI tersebut dinyatakan bersalah setelah ketahuan mengirimkan sejumlah uang ke organisasi terlarang yang diduga berkaitan dengan kegiatan terorisme.

Mahfud mengatakan, awalnya belum mendapat informasi soal itu. Namun, Mahfud menilai apabila ada orang yang ketahuan mengirim uang untuk organisasi teroris, maka dapat disimpulan orang tersebut juga ikut serta dalam kegiatan teroris.

"Ya tentu orang yang mendanai teroris tuh berarti sudah teroris juga karena kalau di dalam hukum itu sesuatu yang keikutsertaan atau bersama-sama itu berarti tindakan yang sama," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (9/3/2020).

Meski begitu, Mahfud tidak menjelaskan terperinci pengetahuannya mengenai kasus tersebut. Untuk lebih jelasnya, ia akan mencari informasi detail kepada pihak BNPT.

"Tinggal pembuktiannya, tinggal pembuktiannya. Nanti kita lihat lah prosesnya besok juga akan saya tanya ke BNPT," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak tiga orang warga negara Indonesia atau WNI terbelit kasus terorisme di Singapura. Mereka diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana menyebutkan ketiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA. Mereka tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

baca juga

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020).

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp 13 juta yang ditujukan kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sedangkan, AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Tak Soal Aksi Gejayan Memanggil Muncul Lagi: Saya Juga Nonton

Mahfud MD Tak Soal Aksi Gejayan Memanggil Muncul Lagi: Saya Juga Nonton

News | Senin, 09 Maret 2020 | 20:32 WIB

3 WNI Terbelit Kasus Teroris di Singapura, Diputus Bersalah

3 WNI Terbelit Kasus Teroris di Singapura, Diputus Bersalah

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 16:37 WIB

Mantan Teroris Serahkan ke Pemerintah Soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

Mantan Teroris Serahkan ke Pemerintah Soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 18:24 WIB

Akankah WNI Eks Teroris ISIS Dipulangkan? Mahfud MD Lagi Bahas Saat Ini

Akankah WNI Eks Teroris ISIS Dipulangkan? Mahfud MD Lagi Bahas Saat Ini

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:04 WIB

Mahfud MD: Mungkin 600 WNI eks Teroris ISIS Tak Dipulangkan

Mahfud MD: Mungkin 600 WNI eks Teroris ISIS Tak Dipulangkan

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 16:05 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×