Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas: Nama Baik Saya Dihancurkan!

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 10 Maret 2020 | 20:20 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas: Nama Baik Saya Dihancurkan!
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan saat dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan telah bebas dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020) setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Karen.

Dia bebas karena dianggap tidak melakukan tindak pidana korupsi, melainkan bussines judgement rule.

Pantauan Suara.com, Karen baru dibebaskan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dijemput oleh kuasa hukum, suami dan anak-anaknya di rutan Kejagung.

Saat keluar, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moril kepadanya, terutama kepada rekannya selama di tahanan selama 1,5 tahun.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan saat dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan saat dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Namun, dia mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara.

"Seperti manusia biasa, selain manusia saya juga ada kekecewaan, kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah bussiness jugjement rule, perdata, tetapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana tipikor," kata Karen usai bebas.

Dia merasa vonis itu telah merusak nama baiknya karena dia masih melakukan upaya kasasi ke MA dan terbukti dikabulkan oleh MA.

"Nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir, pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional dan adil terhadap kasus saya ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).

"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.

"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.

Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas

Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 16:06 WIB

Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen

Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 09:04 WIB

Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas

Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas

News | Senin, 09 Maret 2020 | 22:18 WIB

Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

News | Senin, 09 Maret 2020 | 18:13 WIB

Posisi Deputi Penindakan KPK Kosong, Bakal Diisi Polri atau Kejagung?

Posisi Deputi Penindakan KPK Kosong, Bakal Diisi Polri atau Kejagung?

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:29 WIB

Kejagung Diminta Telusuri Kekayaan Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejagung Diminta Telusuri Kekayaan Tersangka Korupsi Jiwasraya

Bisnis | Selasa, 04 Februari 2020 | 15:35 WIB

KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung

KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung

News | Senin, 03 Februari 2020 | 21:01 WIB

Erry Firmansyah Bakal Dipanggil Kejagung soal Kasus Jiwasraya

Erry Firmansyah Bakal Dipanggil Kejagung soal Kasus Jiwasraya

Bisnis | Jum'at, 31 Januari 2020 | 12:30 WIB

Diminta Balik ke Kejagung, Jaksa Yadyn Minta Waktu Selesaikan Tugas di KPK

Diminta Balik ke Kejagung, Jaksa Yadyn Minta Waktu Selesaikan Tugas di KPK

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 11:18 WIB

Ketua KPK Buka Suara soal Jaksa yang Diduga Pernah Periksa Dirinya

Ketua KPK Buka Suara soal Jaksa yang Diduga Pernah Periksa Dirinya

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 04:05 WIB

Terkini

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:58 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB