Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 09 Maret 2020 | 22:18 WIB
Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi memutus bebas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengemukakan, Karen divonis bebas Majelis Hakim MA lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.

"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Andi Samsan dihubungi, Senin (9/3/2020).

Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.

"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.

Andi menambahkan, majelis hakim membacakan vonis lepas, dalam sidang yang dipimpin Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).

Sehingga putusan MA, sekaligus menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.

Hingga berita ini ditulis, pihak MA belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar vonis bebas Karen Agustiawan.

baca juga

Sebelumnya, Hakim Ketua Emilia menilai terdakwa Karen telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang sangat menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Karen terbukti pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) yakni pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP). Dimana aset tersebut sebelumnya milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses usulan Investasi. Pengusulan itu diduga tidak sesuai Pedoman Investasi yakni pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence". Bahkan, diketahui tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Dalam kasus ini, Karen melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

News | Senin, 09 Maret 2020 | 18:13 WIB

Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Korban Kriminalisasi

Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Korban Kriminalisasi

Bisnis | Rabu, 19 Juni 2019 | 13:32 WIB

Karen Agustiawan Pertanyakan Sponsor Utama Kasus BMG yang Menjeratnya

Karen Agustiawan Pertanyakan Sponsor Utama Kasus BMG yang Menjeratnya

Bisnis | Senin, 17 Juni 2019 | 12:25 WIB

Populer Istilah Dikarenkan Karen Agustiawan, Pertamina: Belum Dengar

Populer Istilah Dikarenkan Karen Agustiawan, Pertamina: Belum Dengar

Bisnis | Selasa, 11 Juni 2019 | 07:47 WIB

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Menangis

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Menangis

Foto | Senin, 10 Juni 2019 | 16:39 WIB

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Bisnis | Senin, 10 Juni 2019 | 15:52 WIB

Terkini

Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar

Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar

Batam | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Harga Batu Bara Anjlok Namun Diprediksi Segera Pecahkan Rekor Tertinggi, Kok Bisa?

Harga Batu Bara Anjlok Namun Diprediksi Segera Pecahkan Rekor Tertinggi, Kok Bisa?

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Manga OVERLORD: New World Hiatus Sementara, Ilustrator Jalani Perawatan

Manga OVERLORD: New World Hiatus Sementara, Ilustrator Jalani Perawatan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Apa Itu Sneakerina? Sepatu Hybrid yang Kasual dan Modis, Ini Model Populernya

Apa Itu Sneakerina? Sepatu Hybrid yang Kasual dan Modis, Ini Model Populernya

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:38 WIB

Urai Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Pasokan 57,9 Juta Liter

Urai Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Pasokan 57,9 Juta Liter

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, 3 Orang Luka dan Lapak Narkoba Terbakar

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, 3 Orang Luka dan Lapak Narkoba Terbakar

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Squadron 42 Pamer Trailer Baru, Deretan Bintang Hollywood Bikin Heboh!

Squadron 42 Pamer Trailer Baru, Deretan Bintang Hollywood Bikin Heboh!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:30 WIB

IHSG Rawan Koreksi, Duo Sekuritas Raksasa Bocorkan 9 Saham Pilihan Hari Ini

IHSG Rawan Koreksi, Duo Sekuritas Raksasa Bocorkan 9 Saham Pilihan Hari Ini

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:27 WIB

Serangan Houthi dan Taktik Baru Iran Kerek Harga Minyak Dunia

Serangan Houthi dan Taktik Baru Iran Kerek Harga Minyak Dunia

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:26 WIB

Geser Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN, Ini Sepak Terjang Suroso

Geser Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN, Ini Sepak Terjang Suroso

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:23 WIB

×