Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Selasa, 10 Maret 2020 | 09:04 WIB
Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima petikan putusan vonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dari Mahkamah Agung. Karen divonis bebas dari jerat penjara 8 tahun dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan hingga Selasa (10/3/2020) ini pihaknya belum menerima petikan putusan tersebut.

"Kami belum menerima pemberitahuan putusan," kata Hari saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Heri menjelaskan, Kejagung tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. Hal ini dikarenakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi; jaksa tidak bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA, kecuali terpidana atau terdakwa dan atau ahli warisnya.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Karen, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya masih menunggu petikan putusan dari MA tersebut sebelum membebaskan Karen.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyapa para jurnalis seusai jamuan makan siang dengan wartawan di Jakarta, Senin (10/6). Karen Agustiawan secara resmi melepas jabatannya pada 1 Oktober 2014 dan digantikan Direktur Hulu Pertamina Muhamad Husen sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina. [Antara/Andika Wahyu]
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyapa para jurnalis seusai jamuan makan siang dengan wartawan di Jakarta, Senin (10/6). Karen Agustiawan secara resmi melepas jabatannya pada 1 Oktober 2014 dan digantikan Direktur Hulu Pertamina Muhamad Husen sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina. [Antara/Andika Wahyu]

"Ini sudah putusan kasasi, final buat jaksa. untuk keluarkan Bu Karen dari tahanan itu dasarnya petikan putusan. InsyaAllah segera, harapannya siang ini," kata Soesilo kepada Suara.com.

Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).

"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

baca juga

Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.

"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.

Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.

Diketahui, Hakim Ketua Emilia PN Tipikor, Jakarta Pusat menilai terdakwa Karen telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang sangat menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Karen terbukti pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) yakni pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP). Dimana aset tersebut sebelumnya milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses usulan Investasi. Pengusulan itu diduga tidak sesuai Pedoman Investasi yakni pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence". Bahkan, diketahui tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Dalam kasus ini, Karen melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas

Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas

News | Senin, 09 Maret 2020 | 22:18 WIB

Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

News | Senin, 09 Maret 2020 | 18:13 WIB

Tambang Emas hingga Budidaya Ikan Arwana Milik Heru Hidayat Disita Kejagung

Tambang Emas hingga Budidaya Ikan Arwana Milik Heru Hidayat Disita Kejagung

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 15:12 WIB

Jaksa Agung Percaya Jampidsus Baru Mampu Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Percaya Jampidsus Baru Mampu Tuntaskan Kasus Jiwasraya

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 12:54 WIB

Terkini

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:03 WIB

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:59 WIB

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:50 WIB

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:47 WIB

×